September 24, 2025
IMG_20250924_233041

Pasopati.co.id| Surabaya – Kasus dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari jajaran aparat kepolisian. Seorang yang diduga tersangka, bernama Muhammad Muhtar, yang kini ditahan di Polsek Gununganyar Surabaya, melalui keluarga besarnya mengadu kepada Ketua Umum DPP Ormas Madura Asli (MADAS), Bung Taufik.

Keluarga Muhtar—orang tua, kakak, dan saudara-saudaranya—menyampaikan keluhan bahwa proses penyidikan yang dijalani Muhtar diduga penuh kejanggalan. Pertama, menurut mereka, penyidik Polsek Gununganyar tidak pernah melakukan pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kedua, dalam proses penyidikan, Muhtar diduga mengalami penyiksaan dan tekanan fisik untuk mengakui perbuatan yang tidak seluruhnya ia lakukan.

“Bukan hanya sekali, tapi berulang kali Muhtar dipukul dan ditekan agar mengakui barang-barang tertentu sebagai hasil curian, padahal tidak semuanya benar,” ungkap keluarga dalam aduannya.

Menanggapi laporan tersebut, pada Rabu, 24 September, Bung Taufik mendampingi orang tua dan keluarga Muhtar melakukan audiensi di Polsek Gununganyar. Pertemuan itu dimediasi oleh Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, dihadiri pula oleh Kasi Propam, Kapolsek Gununganyar, Kanit Reskrim, serta beberapa anggota kepolisian lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bung Taufik hadir bersama puluhan anggota MADAS. Ia menegaskan bahwa keterlibatan organisasinya murni bentuk kepedulian, mengingat keluarga Muhtar merupakan bagian dari keluarga besar MADAS.

“Ini bukan sekadar soal Muhtar, tapi soal tegaknya hukum yang beradab. Penyidikan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan dengan cara-cara penyiksaan. Itu warisan kolonial yang tidak pantas lagi dilakukan oleh aparat di zaman sekarang,” tegas Bung Taufik di hadapan jajaran kepolisian.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Propam Polrestabes Surabaya dan menunggu itikad baik dari aparat untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami di MADAS cinta Polri. Justru karena cinta, kami mendukung reformasi di tubuh institusi Polri agar lebih humanis dan profesional. Penyiksaan adalah pelanggaran HAM berat, dan tidak boleh lagi terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” tambahnya.

Bung Taufik juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga marwah hukum agar lebih manusiawi. Menurutnya, penyidikan seharusnya lebih maju dan modern, bukan lagi bertumpu pada kekerasan fisik yang melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.

“Ini pelajaran penting. Mari kita jaga bersama agar ke depan penegakan hukum lebih bermartabat dan berkeadilan,” pungkas Bung Taufik.

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *