April 17, 2026
IMG_20250814_113234

Pasopati.co.id |Surabaya -Massa dari lima elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jawa Timur memadati halaman kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut pemecatan Kepala Dinkop UMKM Jatim, menyusul dugaan korupsi dalam pengadaan tiga paket penyelenggaraan acara.

Kelima LSM tersebut adalah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM), Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (MAKI JATIM), Aliansi Madura Indonesia (AMI), Gerakan Rakyat Jawa Timur (GERAK JATIM), dan Aliansi Pemuda Indonesia (APMI). Aksi mereka berlangsung tertib, namun penuh tekanan moral kepada pihak dinas.

Sementara, Kepala Dinkop dan UMKM Jatim, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M, tidak ada di tempat dengan alasan agenda yang tidak dijelaskan. Meski terjadi dialog yang dipimpin salah satu Kasinya, pihak perwakilan 5 elemen masyarakat Jatim ini mengaku kecewa dan tidak puas dengan jawaban dari pihak Dinkop Jatim.

Heru Satrio, Ketua MAKI Jatim, salah satu juru bicara perwakilan demonstran menegaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip paket – paket pengadaan barang/jasa.

“Kami sangat kecewa dari dialog dengan Dinkop dan jawabannya sangat tidak memuaskan. Padahal, kami menemukan penawaran harga yang seragam dengan pagu anggaran, pemenang tender yang sama di dua paket berbeda, dan ini kuat dugaan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini jelas mengabaikan prinsip efisiensi dan transparansi,” ujar Heru.

Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tiga paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC, dengan rincian sebagai berikut:

1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara I- MC-01K180V77V7RDWX7EFT6AHYCEB, pada 28 Juli 2025,

2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II – MC-01K180YOMX11V62W79KEDNGOXE, pada 28 Juli 2025,

3. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bimtek Peningkatan Kapasitas – MC-01K1CG6M02KHP35347B68GMZBO, pada 30 Juni 2025.

Ia menambahkan, dari temuan data tender dua proyek penunjukan Dinkop Jatim, ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang berpotensi kuat bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Bu Kabid yang menemui kami juga mengakui tidak ada negoisasi dalam tiga proyek pengadaan itu. Artinya apa? Tidak ada negoisasi untuk menurunkan harga dari hps, untuk mendapatkan kesepakatan harga terbaik sebagai rekanan penunjukan. Bukan mengabulkan penawaran harga tertinggi dari pekerjaan proyek!. Sementara pemerintahan Prabowo Subianto memberi tekanan kepada setiap pemangku kebijakan pemerintah daerah, untuk melakukan efisiensi anggaran,’ tandasnya dengan nada kecewa.

Selain itu, proyek pengadaan itu terdapat dugaan melanggar beberapa regulasi LKPP, seperti Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 dan SE LKPP No. 4 Tahun 2024.

Para demonstran mendesak audit menyeluruh dari Inspektorat provinsi Jatim, untuk menghentikan semua proses pengadaan terkait, dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Koordinator APMI, Fajar Wicaksono, menambahkan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil. “Dana publik yang seharusnya membantu pelaku UMKM justru berpotensi dinikmati segelintir pihak. Kami tidak ingin uang rakyat dipermainkan,” tegasnya.

Sementara itu, humas Dinkop dan UMKM Jatim mengatakan, pihaknya tidak memberikan klarifikasi atas dugaan KKN terkait yang dituduhkan.

Sehingga menimbulkan kesan pihak Dinkop Jatim tidak menampik tuduhan itu dengan menyatakan siap menunggu proses mekanisme tim audit yang dikehendakinya.

“Dinas kami bekerja berdasarkan aturan dan ada instansi yang berwenang untuk memeriksa kami. Dalam hal ini Pemprov Jatim ada Inspektorat, kalau memang dirasa ada pelanggaran, semua kali serahkan pada Inspektorat,” ujar Alfatan, Humas Dinkop dan UMKM Jatim.

Dalam aksi demo tersebut sempat tejadi ketegangan antara awak media dan petugas sekurity, yang berusaha menghalangi para jurnalis untuk masuk meliput suasana dialog di dalam ruangan. Mereka seolah tidak tahu bilamana menghalangi tugas jurnalis untuk meliput telah melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers termasuk didalamnya mengatur profesi jurnalis.

Sejumlah LSM masih menunggu respons resmi dari pihak Dinkop UMKM dan jika tidak ada tanggapan resmi maka selanjutnya akan melapor ke Inspektorat Pemprov Jatim dan Mapolda Jatim atas dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme Kepala Dinkop Jatim.

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *