Oktober 6, 2025
IMG-20251006-WA0012

Blitar – Dugaan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Kali Leso, Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dibantah oleh pihak pengelola. Mereka menegaskan kegiatan tambang yang dijalankan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Pengelola tambang menyebutkan, kegiatan tersebut dikelola oleh CV Wahyu Lestari Jaya dengan Nomor IUP 07022300680160002 dan izin Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk jenis kerikil berpasir alami.

“Tidak benar berita yang menyebut usaha penambangan ini tidak berizin. Kami beroperasi secara resmi dan sesuai ketentuan,” kata pengelola tambang saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut juga melibatkan warga sekitar. Selain membuka lapangan kerja, kegiatan tambang dianggap memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Banyak warga sekitar yang bekerja di sini. Namanya orang usaha, tentu selalu ada kompetitor. Yang penting masyarakat tidak keberatan dan kegiatan kami sesuai aturan,” tambahnya.

Beberapa warga Dusun  yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut dan tidak merasa terganggu. Mereka menilai kegiatan tambang berjalan tertib dan tidak menimbulkan permasalahan sosial.

Sementara itu, pengelola menyebut siap diaudit atau diperiksa oleh instansi terkait kapan pun untuk membuktikan legalitas operasinya.
“Kami terbuka untuk diawasi. Semua dokumen kami lengkap dan sah,” tegasnya.

Penambangan pasir di wilayah Blitar memang kerap menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah sebelumnya menegaskan akan terus memantau kegiatan tambang di sejumlah titik guna memastikan seluruh operasional dilakukan sesuai izin dan tidak merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *