April 17, 2026
images (35)

SIDOARJO — Dukungan warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, kepada Ulis untuk maju sebagai calon kepala desa terus menguat. Warga menilai Ulis bukan pelaku pungutan liar (pungli) seperti stigma yang selama ini berkembang, melainkan korban konflik dan dinamika politik desa yang berujung pada kriminalisasi.

Meski Ulis pernah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, warga menegaskan fakta hukum kerap dipelintir. “Yang disebarkan ke masyarakat seolah-olah Ulis itu pelaku pungli. Padahal di persidangan, unsur pungli tidak terbukti. Fakta ini sering ditutup-tutupi,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Kletek.

Warga menyebut Ulis selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan dekat dengan masyarakat. Mereka menilai perkara hukum yang menjerat Ulis terjadi di tengah konflik kepentingan di desa, sehingga tidak bisa dilepaskan dari pertarungan pengaruh dan politik lokal.

Sejumlah warga menolak jika Ulis terus distigma dan dihalangi hak politiknya. “Kalau orang sudah menjalani hukuman, lalu masih dicegah maju Pilkades, itu namanya dihukum dua kali. Ini bertentangan dengan rasa keadilan,” kata warga lainnya.

Bagi warga, Pilkades seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan pengabdian, bukan arena penghakiman masa lalu yang sudah diputus pengadilan.

Advokat Dany Tri Handianto menegaskan pencalonan Ulis sepenuhnya sah dan dilindungi hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar Ulis dengan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak untuk dipilih adalah hak konstitusional,” ujar Dany.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa hak politik tidak dapat dicabut secara permanen, serta Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang menyatakan mantan terpidana tetap memiliki hak mencalonkan diri dalam jabatan publik setelah selesai menjalani pidana, sepanjang tidak sedang menjalani hukuman dan statusnya disampaikan secara terbuka.

“Putusan MK jelas: negara tidak boleh melakukan double punishment. Ulis sudah menjalani pidana. Unsur pungli tidak terbukti. Maka hak politiknya wajib dipulihkan,” tegas Dany.

Dari sisi regulasi nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak pernah memuat larangan bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, selama tidak sedang menjalani pidana.

Sementara di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pemilihan Kepala Desa yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 telah menghapus ketentuan larangan mantan narapidana untuk maju sebagai calon kepala desa. Larangan tersebut dihapus karena dinilai bertentangan dengan hak politik warga negara dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan teknis pelaksanaan Pilkades juga diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2022. Dalam Perbup tersebut, syarat calon kepala desa hanya mencakup:tidak sedang menjalani pidana,memenuhi syarat administrasi,memenuhi ketentuan usia, domisili, dan pendidikan.

“Yang dinilai adalah status hukum saat mendaftar, bukan masa lalu yang sudah selesai. Secara aturan, Ulis memenuhi semua syarat,” kata Dany.

Bagi warga Kletek, pencalonan Ulis bukan sekadar soal figur, melainkan ujian keadilan dan demokrasi desa. Mereka berharap panitia Pilkades dan pemerintah daerah konsisten menjalankan aturan tanpa tekanan stigma dan kepentingan politik.

“Kalau hukum sudah jelas membolehkan, jangan ada upaya menjegal. Biarkan rakyat Kletek yang menentukan pilihannya,” ujar seorang relawan pendukung.

Pilkades Desa Kletek diperkirakan berlangsung ketat. Nama Ulis kini menjadi simbol perlawanan warga terhadap stigma lama, sekaligus penegasan bahwa hak politik adalah milik rakyat dan dijamin konstitusi, bukan alat politik segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *