April 17, 2026
IMG_20260415_175230

Pasopati.co.id | SURABAYA – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyelundupan reptil Komodo asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke negara Thailand yang berhasil digagalkan pada Bulan Maret 2026.

Dalam keterangan press release di Gedung Mahameru Polda Jatim yang di hadiri oleh Kepala BKSDA NTT Adi Nurul Hadi, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Bareskrim Polri, Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, Ahmad Munawir, dan Kabidhumas Polda Jatim yang diwakilkan oleh jajarannya.

Mereka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, VPP. Perannya, ada yang bertindak sebagai pemburu komodo, pengepul hasil buruan, dan penjual ke pasar regional hingga internasional; Asia Tenggara, negara Thailand.

Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K. Menyatakan, sindikat ini sudah beroperasi selama hampir dua tahun, sejak 2025 hingga 2026.

Sudah ada sejumlah 20 ekor komodo yang berhasil ditangkap dan dijual.  Namun, 17 ekor sudah berhasil dikirim ke Thailand, sedangkan saat tiga ekor lainnya, berhasil digagalkan oleh Anggota Polda Jatim, pada Maret 2026.

“Lebih lanjut, Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K. Selama beroperasi kurun waktu tersebut, sindikat itu diperkirakan sudah berhasil memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp10 miliar”, ujarnya.

Karena, satu ekor komodo yang berhasil dijual ke penadah atau pembeli baru di Thailand, dihargai sekitar Rp500 juta.

“Memang harganya ini sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak. Jadi mungkin melihat juga dari situasi dan kondisi. Kalau harga BBM naik mungkin harga komodo juga naik,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Rabu (15/4/2026).

Padahal, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K. mengungkapkan, sindikat ini memperoleh seekor komodo dari tangan pemburu seharga kisaran Rp5,5 juta.

“Kemudian, pengepul menjual komodo tersebut kepada pembeli pertama sehingga kisaran Rp31,5 juta”, imbuhnya. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K.

Lalu, pembeli kedua menjual komodo tersebut kepada pembeli kedua seharga kisaran Rp41,5 juta.

Nah, oleh pembeli kedua, komodo tersebut langsung dijual ke pembeli jaringan Internasional kawasan Asia Tenggara, negara Thailand.

Harganya, lebih tinggi tujuh kali lipat, Hanif menyebutkan, komodo selundupan tersebut bisa dihargai sekitar Rp500 juta atau 70 USD.

“Estimasi kami, jika mereka bisa menjual 20 ekor komodo, maka mereka bisa dapat sekian, ” Pungkasnya. Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K.

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *