April 17, 2026
IMG_20260417_110952

Pasopati.co.id |Surabaya – Aparat penegak hukum menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan perizinan pertambangan dan air tanah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak pertengahan April 2026.

Dalam keterangan resminya, pihak penyidik mengungkapkan bahwa proses hukum bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara senyap. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan kuat praktik korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

“Sejak tanggal 14 April kami telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Dari situ kami menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi, berupa pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin,” ungkap perwakilan penyidik.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi, mulai dari kantor hingga kediaman para terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan secara persuasif dan berlangsung hingga dini hari.

Hasilnya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
AM, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,
OS, Kepala Bidang Pertambangan,
H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Jum’at, (17/4/2026).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dalam proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

**Modus Perlambatan Izin

Dalam praktiknya, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses penerbitan izin bagi para pemohon. Meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, izin tidak kunjung diterbitkan hingga pemohon memberikan sejumlah uang.

Untuk perizinan pertambangan, pemohon diminta menyediakan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan proses perpanjangan izin. Sementara untuk izin baru, tarif yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Sedangkan untuk pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), besaran pungutan bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dalam satu paket pengurusan izin, total pungutan bahkan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

“Padahal seharusnya seluruh proses perizinan tersebut tidak dipungut biaya, kecuali pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur secara resmi,” tegas penyidik.
Uang hasil pungutan liar tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan di antara para tersangka sesuai peran masing-masing.

**Barang Bukti Miliaran Rupiah

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan simpanan dalam rekening bank dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Rinciannya:

**Dari tersangka AM, diamankan uang tunai Rp259,1 juta, saldo di rekening Bank BCA sebesar Rp109 juta, serta simpanan di Bank Mandiri sebesar Rp126,8 juta. Total sekitar Rp494 juta.

**Dari tersangka OS, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,644 miliar di kediamannya.

**Dari tersangka H, diamankan uang sebesar Rp229,6 juta dalam rekening Bank BCA.

Secara keseluruhan, total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,903 miliar, ditambah simpanan di rekening sebesar Rp465,5 juta. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti mencapai Rp2,369 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 606 KUHP baru tentang pemerasan atau menerima grativikasi yang kini sudah diterapkan kepada tersangka. Dan masih dilakukan pendalaman apakah dari hasil tindak pidana korupsi tersebut sengaja disamarkan asal usul nya atau TPPU,maka akan terus dilakukan penelusuran dalam rangka pemulihan atau pengembalian aset dan hak.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis perizinan energi dan sumber daya mineral yang seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Aparat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu MAKI Jatim mendesak Kejati Jatim,terutama Bidang Pidana Khusus untuk menyeret para pihak swasta berkenaan dengan dugaan pemberi uang pungli atau grativikasi. MAKI Jatim mempeŕmasalahkan keberadaan pihak swasta yang sampai rilis ini disampaikan belum ada tersangka. Keberadaan pihak swata yang belum tersentuh tersebut berpotensi akan menjadi preseden buruk berkenaan dengan rangkaian pungli dalam pengurusan perijinan pertambangan. Kejati Jatim dalam hal ini Adpidsus Kejati Jatim harus secepatnya menyeret pihak swasta tersebut.

 

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *