Pasopati.co.id | SURABAYA – Konflik pengelolaan parkir di kawasan Kapas Lor, Surabaya, kini berubah menjadi gelombang perlawanan sosial warga terhadap aktivitas usaha yang dinilai tidak transparan, minim pelibatan masyarakat, dan diduga belum mengantongi legalitas resmi. Persoalan yang awalnya hanya dianggap sengketa teknis parkir kini berkembang menjadi sorotan serius terkait hak warga, keadilan sosial, hingga dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan usaha di lingkungan permukiman padat penduduk.
Ratusan warga dari RT 1 hingga RT 8 RW VI Kapas Lor Kulon bersama karang taruna, tokoh masyarakat, pemuda setempat, dan organisasi GRIB Jaya DPD Kota Surabaya turun langsung menyuarakan aspirasi mereka terhadap aktivitas usaha di kawasan Jalan Kenjeran yang dinilai lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding kepentingan masyarakat sekitar.

Warga menilai selama ini mereka hanya menerima dampak negatif dari aktivitas usaha tersebut, mulai dari kemacetan lalu lintas, potensi risiko kebakaran, gangguan keamanan lingkungan, hingga persoalan kehilangan kendaraan akibat sistem parkir yang dianggap semrawut. Ironisnya, seluruh dampak sosial tersebut justru harus ditanggung masyarakat sekitar tanpa adanya pelibatan warga dalam pengelolaan maupun manfaat ekonomi yang dirasakan secara adil.
Perwakilan GRIB Jaya DPD Kota Surabaya, Moch. Sahlan, DA, menegaskan pihaknya turun langsung mendampingi warga setelah menerima kuasa resmi dari RT dan RW setempat untuk memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini merasa diabaikan.
“Usaha berdiri di lingkungan warga, tetapi masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan. Ketika ada risiko kebakaran, kehilangan, dan kemacetan, warga yang menanggung dampaknya. Namun ketika ada keuntungan ekonomi, masyarakat sekitar justru tidak diberi ruang,” tegas Sahlan di hadapan warga dan media.
Menurutnya, tuntutan warga sebenarnya sangat sederhana, yakni meminta agar pengelolaan parkir melibatkan masyarakat sekitar sehingga ada pemerataan manfaat ekonomi sekaligus rasa keadilan sosial bagi lingkungan terdampak langsung.
Namun hingga kini, berbagai upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, kecamatan, maupun aparat terkait disebut belum pernah menghasilkan keputusan yang benar-benar menguntungkan masyarakat.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tetapi belum pernah ada kesepakatan yang berpihak pada warga sekitar. Karena itu warga meminta pendampingan agar suara mereka benar-benar diperhatikan,” lanjutnya.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa lokasi usaha tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan GRIB Jaya dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Bapenda Kota Surabaya, lokasi tersebut disebut belum tercatat sebagai titik parkir resmi yang memiliki legalitas lengkap.
Jika dugaan itu terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut konflik sosial warga, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administrasi hingga pidana.
“Kalau ada penarikan retribusi parkir tanpa izin resmi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta aktivitas penarikan parkir dihentikan sementara sampai legalitasnya jelas,” ujar perwakilan GRIB Jaya.
Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena menyentuh isu pengawasan perizinan usaha di Kota Surabaya. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas parkir dapat berjalan dalam waktu lama apabila izin penyelenggaraan parkir disebut belum sepenuhnya terpenuhi.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau kegiatan usaha. Mereka justru mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas bisnis selama tetap mematuhi aturan hukum serta memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat sekitar.
“Kami bukan antiusaha. Kami mendukung usaha berkembang, tetapi jangan sampai hak masyarakat diabaikan. Warga harus dilibatkan dan aturan hukum harus dijalankan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kapas Lor.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, GRIB Jaya menyebut seluruh kegiatan penyampaian aspirasi telah diberitahukan kepada aparat pemerintahan dan kepolisian. Mereka juga menekankan bahwa aksi dilakukan secara damai, tertib, dan mengedepankan jalur dialog dengan pihak manajemen usaha.
Dalam pelaksanaannya, hanya sejumlah perwakilan warga dan tim pendamping hukum yang diperbolehkan masuk untuk berdialog langsung dengan pihak manajemen, sementara massa lainnya diminta tetap berada di luar area guna menghindari gangguan terhadap aktivitas umum.
Kasus Kapas Lor kini menjadi gambaran nyata benturan antara pertumbuhan usaha perkotaan dan hak sosial masyarakat sekitar. Persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan penegakan aturan, perlindungan hak warga, serta prinsip keadilan sosial di tengah pesatnya perkembangan usaha di kawasan permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen usaha terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan warga maupun dugaan belum adanya izin resmi penyelenggaraan parkir sebagaimana disampaikan dalam forum aspirasi tersebut.
(Surya)