Agustus 25, 2026
IMG_20260803_153422

Pasopati.co.id |Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas, Senin. (3/08/2026).

Kegiatan yang dihadiri
Kasubdit 1, Ditressiber, Kabid Humas, Wadir Siber, Kanit V beserta jajarannya. Digedung Siber

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.l.K., disampaikan, bahwa konferensi pers digelar untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus penipuan daring yang menggunakan modus promosi penjualan logam mulia emas. Modus tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Selanjutnya, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus, modus operandi pelaku, serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun pembelian logam mulia melalui media digital. Masyarakat diminta memastikan kredibilitas penjual, tidak mudah tergiur harga di bawah pasaran, serta melakukan transaksi hanya melalui platform atau penjual yang terpercaya guna menghindari menjadi korban penipuan online.

Dihadapan awak media Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K., mengatakan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IGS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara, MAH, I, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara, serta seorang perempuan berinisial RML.

Kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya.

“Pelaku kemudian menawarkan promosi pembelian emas dengan harga Rp2.350.000 per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram”, ujarnya Dirrsiber Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K.,

Karena tergiur harga murah, korban memesan dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Penipuan baru terungkap setelah suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa nomor yang menghubungi korban bukanlah milik anaknya, melainkan pelaku penipuan.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa IGS dan MAH berperan menyiapkan berbagai aplikasi pendukung aksi kejahatan, di antaranya WhatsApp Sniper untuk mencari calon korban, GetContact Premium untuk menganalisis target, serta Veetonum sebagai sarana komunikasi dengan korban. Setelah target diperoleh, IGS bersama MAH menjalankan komunikasi untuk meyakinkan korban agar melakukan transaksi”, lmbuhnya Dirrsiber Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K.,

Sementara itu, tersangka SYR dan I bertugas menyiapkan rekening penampung atas nama RML sesuai arahan IGS. Adapun RML berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola rekening yang digunakan untuk menerima hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, rekening bank, dokumen mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sedikitnya lima korban dengan modus serupa di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Selain menyita sejumlah telepon seluler, rekening bank, kartu ATM, dokumen mutasi rekening, akun dompet digital, dan sejumlah perhiasan, penyidik juga telah memblokir rekening-rekening milik para tersangka.

Pasal yang disangkakan dengan ancaman hukumannya kita menggunakan pasal 45A ayat 1, contoh pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bagaimana terakhir diubah nomor 1tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6tahun dan denda paling banyak 1Milyar.

Ditressiber Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus promosi penjualan emas murah agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur guna membantu proses penyidikan dan pengembangan perkara. Pungkasnya. Dirrsiber Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.l.K.,

(Umam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *