Sampang – Pasopati.co.id – Tindakan arogan seorang oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, berinisial W, terhadap pengacara Didiyanto SH, MKn, menuai kecaman keras. Kejadian ini memunculkan desakan agar Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, segera bertindak tegas.
Didiyanto SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Darus, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedundung, menyatakan bahwa kliennya ditangkap secara paksa tanpa prosedur yang sah. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat resmi, meskipun kasus Darus masih berstatus perkara perdata di pengadilan.
Menurut pantauan di lokasi, oknum W bahkan mengeluarkan pistol bak memberikan ancaman, disertai ucapan kasar seperti “pengacara tai, anjing, dan gila” yang ditujukan kepada Didiyanto.
“Kejadian ini melanggar kode etik kepolisian, mencederai martabat profesi advokat, dan melanggar hak-hak klien saya yang berhak mendapat pendampingan hukum,” ujar Didiyanto dengan nada tegas.
Selain Darus, klien Didiyanto, melaporkan atas dugaan menebang pohon yang bukan miliknya. Meski demikian, perkara ini merupakan perkara perdata yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Sampang.
Dan, Didiyanto mengaku telah berupaya melaporkan kejadian ini ke Kapolres Sampang, namun gagal bertemu langsung. Sebagai langkah lanjutan, ia menyatakan akan melaporkan tindakan oknum W ke Divisi Propam Polda Jawa Timur.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran terhadap saya sebagai pengacara, tapi soal menjaga keadilan dan integritas hukum. Saya mendesak agar pelaku memproses sesuai aturan,” lmbuhnya.
Kejadian ini juga memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang dan sejumlah organisasi masyarakat mengutuk tindakan oknum W. Mereka meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turun tangan untuk melindungi profesi advokat di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, kami tetap berkodinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait dan Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W segera memproses hukum agar peristiwa serupa tidak berulang.
(Red-Herman)