April 17, 2026

Pasopati.co.id -Surabaya- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati memberikan statment tegas atas perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Jember.

 

Dimana sebelumnya, Kejati Jatim sudah mulai melakukan penyelidikan akan dugaan korupsi yang berada di Jember.

 

Selain itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kini sedang membidik calon tersangka atas dugaan korupsi mengenai Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Jember.

 

“Dan selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BUMN dan cukup besar nilai kerugiannya,” ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (2/10/2024).

 

Lebih lanjut, Mia Amiati Pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus bank BUMN Cabang Jember.

 

Masih kata Mia Amiati dalam kasus ini, dugaan korupsi berasal dari kredit yang berbeda, pertama kredit Wirausaha atau BWU.

 

“Dari kasus ini (BWU), dugaan kerugian sebesar Rp127 miliar,” terangnya. Mia Amiati

 

Alhasil, Pihaknya juga membagi dengan sprindik kedua terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan dugaan kerugian sebesar Rp30 miliar.

 

“Lebih dalam Mia Amiati Kasus ini masih dalam penyidikan. Insyaallah minggu depan kami tetapkan tersangka,”

 

Mia Amiati menambahkan Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di BANK BUMN Cabang Pamekasan dengan nilai mencapai Rp125 miliar.

 

Bahkan dalam kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan, pihaknya memastikan, setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan.

 

“Insyaallah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka dari bank BUMN juga,” jelasnya. (Red)

Kajati Jatim Tegaskan Dugaan Kasus Korupsi Di Jember, Dan Bakal Ada Pemanggilan Terhadap Pelaku

Pasopati.co.id – Surabaya- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati memberikan statment tegas atas perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Jember.

Dimana sebelumnya, Kejati Jatim sudah mulai melakukan penyelidikan akan dugaan korupsi yang berada di Jember.

Selain itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kini sedang membidik calon tersangka atas dugaan korupsi mengenai Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Jember.

“Dan selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BUMN dan cukup besar nilai kerugiannya,” ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut, Mia Amiati Pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus bank BUMN Cabang Jember.

Masih kata Mia Amiati dalam kasus ini, dugaan korupsi berasal dari kredit yang berbeda, pertama kredit Wirausaha atau BWU.

“Dari kasus ini (BWU), dugaan kerugian sebesar Rp127 miliar,” terangnya. Mia Amiati

Alhasil, Pihaknya juga membagi dengan sprindik kedua terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan dugaan kerugian sebesar Rp30 miliar.

“Lebih dalam Mia Amiati Kasus ini masih dalam penyidikan. Insyaallah minggu depan kami tetapkan tersangka,”

Mia Amiati menambahkan Pidsus Kejati Jatim juga mengusut kasus serupa di BANK BUMN Cabang Pamekasan dengan nilai mencapai Rp125 miliar.

Bahkan dalam kasus ini, Mia mengaku masih sebatas tahap penyelidikan, pihaknya memastikan, setelah alat bukti cukup, maka segera dinaikkan ke penyidikan.

“Insyaallah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka dari bank BUMN juga,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *