Pasopati.co.id |Mojokerto – Dalam atmosfir yang tegang di Kota Mojokerto, seorang Kepala Sekolah MI secara blak-blakan menyebut LSM sebagai lembaga yang gemar menghasut. Hadi Purwanto, ST., S.H. Selamat yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, tidak tinggal diam. Dengan tegas, ia memutuskan untuk mengambil sikap yang jelas.
Ia menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada Kepala Sekolah yang dimaksud. Dalam isi surat tersebut, Hadi mengungkapkan niatnya untuk melaporkan RM, yang merupakan Kepala Sekolah MI di kota tersebut, pada tanggal 24 Februari 2025.
“RM diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun TikTok Hadi Purwanto (@purwanto2270). Pada tanggal 20 Februari 2025, sekitar pukul 7 pagi, RM memberikan komentar yang menyebutkan, ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yang penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” ungkap Hadi Purwanto dengan nada serius, di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto pada Jumat (21/2/2025).
Ironisnya, komentar yang menghebohkan itu diduga telah dihapus oleh RM, karena ketika diperiksa kembali pada pukul 4 sore, komentar tersebut sudah tidak ada. Hadi menjelaskan, “Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6.”
Hadi Purwanto dengan tegas menyatakan komitmennya untuk melanjutkan upaya hukum, karena hal ini berkaitan dengan marwah dan nama baik mereka. Ia menambahkan, “Lepas konteks salah atau benar, biarkan penyidik yang melakukan pembuktian.”
“Toh, kalau memang komentar RM itu benar, mengapa ia memposting di pagi hari tapi menghapusnya di sore hari? Mengenai RM yang menggunakan tiga penasihat hukum, meskipun kami memiliki puluhan praktisi hukum, cukup saya saja yang menghadapi ini semua,” tegas Hadi dengan keyakinan.
Saat mendapat klarifikasi, Nur Kholik, S.H., selaku Kuasa Hukum RM, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendiskusikan surat pemberitahuan dari Barracuda dengan RM. “Kami belum tahu apakah klien kami mau minta maaf atau tidak. Untuk alasan klien kami menghapus komentar tersebut, kami juga belum mengetahui alasannya
(Red-Herman)