April 18, 2026

Pasopati.co.id |Semarang – Hari Minggu, Tanggal 23, Bulan Februari, Tahun 2025. Kasus mafia BBM jenis Solar bersubsidi yang diduga menyeret satu nama dari Oknum TNI berinisial JRC (jerico) disinyalir menepis saat di konfirmasi oleh tim investigasi media melalui pesan singkat WhatsApp dengan dugaan perihal gudang baru, yang sedang beraktifitas pada tanggal 16 februari 2025 sekira pukul 02.55 WIB pada Minggu dini hari.

 

Tim investigasi media mencoba mengonfirmasi kepada (JRC) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM solar ilegal di Jalan Blambangan II Bangetayu Weta, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. Namun perihal konfirmasi yang bersangkutan tidak mengakui dan mengungkapkan bahwa gudang tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

 

Tak berselang lama dari hari saat penemuan gudang tersebut ada salah satu nama yang berinisial (R) menghubungi tim awak media, ia mengungkapkan, serta memberikan keterangan bahwa dirinya berharap supaya penemuan tim investigasi media kami, tidak mempublikasikan atau memberitakan kejadian yang ada di lapangan. Bahkan (R) mengajak kami supaya bermitra dan menjalin kerja sama.

 

Sudah jelas penemuan data tim investigasi lapangan, yang mana dari gudang tersebut keluar satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang bertuliskan PT Bima Perkasa Energi di sinyalir milik oknum haji doel dengan nopol L 9721 UQ dan satu truk bak menggunakan terpal yang diduga sebagai armada modifikasi pencari BBM solar subsidi, untuk dapat mengelabui para aparat penegak hukum maupun tim investigasi media seolah truk tersebut bermuatan pasir, padahal di dalam truk tersebut diduga berisikan kempu atau tangki yang dapat menampung BBM Solar bersubsidi berkapasitas 15 ribu Liter.

 

Praktik PT. BIMA PERKASA ENERGI dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, padahal beberapa pekan lalu PT. BIMA PERKASA ENERGI masih tersandung kasus di Polres Jombang dan pengembangan kasusnya belum di limpahkan ke kejaksaan negeri jombang, hingga detik ini polres jombang masih melakukan pengembangan terkait kasus yang disinyalir di lakukan PT. BIMA PERKASA ENERGI, dalam hal ini masyarakat luas dan Negara di rugikan secara skala besar.

 

Pemberitaan ini memicu gelombang reaksi masyarakat dan pengamat hukum Sahlan S.,H. agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar – akarnya.

 

Keberanian tim investigasi media dalam mengungkap fakta ini menjadi bukti bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab yaitu pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.

 

Sudah diketahui khalayak umum bahwa pemilik berinisial (JRC) ini yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM solar subsidi (Bahan Bakar Minyak) tersebut disinyalir sudah mempunyai ikatan dengan beberapa Media.

 

Gudang yang beralamatkan Di Jalan Blambangan 2 Desa Bangetayu wetan Kecamatan Genuk Semarang Jawa Tengah ini memang tidak banyak orang mengetahui bahwa disinyalir sering dilakukan aktifitas ilegal khususnya pada malam hari sampai dengan dini hari, di saat warga maupun masyarakat setempat sedang tidur terlelap.

 

Manipulasi atau Praktik mengangsu dan menimbun BBM jenis Solar ini kemudian di ambil kembali oleh mobil tangki bertuliskan PT. Bima Perkasa Energi (BPE) dengan kapasitas 24 ribu Liter untuk di suplay keluar daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi.

 

Hasil dari tim investigasi lapangan dan di titik temu gudang tersebut jelas dan nyata bahwa di tempat tersebut ialah gudang tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi yang diduga diambil dari beberapa SPBU di Kota Semarang dan Sekitarnya.

 

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal untuk oknum mafia BBM subsidi ini diduga melanggar.

 

a). Pasal yang mengatur penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Penjelasan Pasal 55

Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kegiatan yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara

 

Contoh penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pengoplosan, penyimpangan alokasi, dan pengangkutan ke luar negeri

 

Sanksi Pelaku Penimbunan BBM

Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar

 

Sanksi ini juga berlaku untuk pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi

 

Undang-Undang Terkait Penimbunan BBM

Ketentuan hukum terkait penimbunan BBM juga diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001

 

b). Pasal 481 KUHP mengatur tentang penadahan sebagai kebiasaan. Barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selamanya tujuh tahun.

 

c). Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara bagi militer yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Bunyi Pasal 126 KUHPM

Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan

Memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu

Diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

 

Kami dan masyarakat berharap Mabes Polri segera mengusut tuntas penyimpangan BBM solar yang diduga milik inisial (JRC) maupun si (R) ini.

 

Hingga berita ini di turunkan pemilik dan penyewa PT BIMA PERKASA ENERGI tidak menjawab konfirmasi tim investigasi lapangan.

 

 

(Tim investigasi Jatim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *