Juli 11, 2026
IMG_20260706_214615

Pasopati.co.id |SIDOARJO — Ketika sebuah perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak telah memasuki tahap penyidikan, publik lazim berharap proses penegakan hukum bergerak cepat, tegas, dan memberi kepastian. Namun dalam perkara yang menjerat Ketua Padepokan “Pondok Kendali Sod Dho”, harapan tersebut justru berubah menjadi kegelisahan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/92/V/Res.1.4/2026/SatresPPA-PPO tertanggal 8 Mei 2026, perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks (ASAP), hingga kini tersangka belum ditahan, meski proses hukum telah berjalan.

Situasi tersebut memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks (ASAP), yang menghimpun unsur LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta warga Sidoarjo, menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang dinilai diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi menyebut terdapat informasi yang mereka peroleh di lapangan mengenai dugaan adanya persiapan tersangka untuk meninggalkan Indonesia. Informasi tersebut, menurut mereka, semakin memperkuat urgensi dilakukannya penahanan dan koordinasi dengan instansi terkait guna mengantisipasi risiko pelarian. Hingga saat ini, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Aksi dipimpin Presidium ALAS, Hendhi Wahyudianto, bersama Sekretaris Jenderal ALAS sekaligus Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma. Mereka menilai perkara ini bukan lagi semata-mata persoalan penanganan satu kasus pidana, melainkan ujian nyata terhadap keberpihakan negara dalam melindungi anak sebagai kelompok paling rentan.

Dalam aksinya, massa memusatkan tekanan pada tiga institusi yang dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan proses hukum berjalan secara efektif.

Di Pengadilan Negeri Sidoarjo, massa meminta majelis hakim yang menangani permohonan praperadilan memutus perkara secara independen berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Menurut aliansi, praperadilan tidak semestinya menjadi sarana yang menghambat proses penyidikan apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Di Polresta Sidoarjo, tuntutan diarahkan pada percepatan proses hukum. ASAP mendesak penyidik segera mempertimbangkan langkah penahanan apabila syarat hukum terpenuhi, sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi apabila memang terdapat alasan objektif untuk mencegah kemungkinan tersangka bepergian ke luar negeri. Mereka juga meminta penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, massa meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan anak, memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis secara maksimal, serta melakukan evaluasi terhadap aktivitas lembaga atau padepokan apabila ditemukan pelanggaran hukum sesuai kewenangan instansi terkait.

Bagi masyarakat sipil, lambannya penanganan perkara dengan korban anak bukan sekadar persoalan administratif. Keterlambatan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sekaligus menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas perlindungan terhadap korban.

ASAP menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan. Aliansi juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi proses penegakan hukum secara kritis namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penetapan status tersangka, melainkan dari kemampuan negara memastikan proses hukum berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat. Dalam perkara yang menyangkut dugaan kejahatan terhadap anak, setiap keterlambatan berpotensi memperbesar ruang munculnya spekulasi sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, publik menunggu satu hal yang paling sederhana namun paling mendasar: kepastian bahwa hukum bekerja tanpa diskriminasi, tanpa rasa takut, dan tanpa memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari proses peradilan apabila memang seluruh syarat hukum telah terpenuhi.

Ditempat yang berbeda Asisten 1 Ibu Ainun. Amalia, S.Sos mengatakan, akan melakukan kajian lebih lanjut dan menjadwalkan langkah-langkah penanganan. Untuk itu, kami harus berkoordinasi dengan perangkat daerah (OPD) terkait guna melakukan pengawasan.

Bapak dan Ibu sekalian, kami telah mendengarkan apa yang disampaikan oleh para ibu. Percayalah, pemerintah akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.

“Terkait kondisi yang disampaikan, memang ada beberapa kendala sehingga informasi yang kami terima belum sepenuhnya utuh. Karena itu, kami mohon izin untuk menindaklanjuti persoalan ini agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat”, ujarnya. Dihadapan beberapa perwakilan keluarga korban dan para pendemo.

Lebih lanjut Ainun.A Langkah pertama, kami akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait, termasuk dengan Pak Yunis dan instansi lainnya. Saat ini, berdasarkan ketentuan perizinan, kewenangan administrasi telah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama di wilayah setempat. Namun, karena terdapat dugaan kegiatan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kecamatan untuk melakukan identifikasi di lapangan.

Kedua, kami memohon kepada para ibu agar terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Dinas PPA memiliki tim dan satuan tugas yang dapat mendampingi proses penanganan. Nantinya laporan yang masuk juga akan kami hubungkan secara daring sehingga kami dapat memantau perkembangan penanganannya.

“Dari penjelasan yang kami terima, sebenarnya Dinas PPA sudah berupaya mengajak agar laporan ini segera diproses. Namun, tampaknya laporan tersebut belum didisposisikan kepada Dinas PPA sehingga statusnya masih sebatas pengaduan dan belum sampai kepada kami”, Jelasnya. Asisten 1, Ainun.Amalia, S.Sos

Karena itu, kami memohon kepada keluarga agar juga menyampaikan laporan secara langsung kepada dinas kami. Dengan demikian, laporan tersebut dapat kami hubungkan dengan laporan di kepolisian sehingga kami dapat ikut memantau dan mengawal proses penanganannya.

“Selanjutnya, terkait persoalan perizinan, hal tersebut juga akan kami tindak lanjuti bersama OPD terkait dengan melakukan investigasi di lapangan. Sebab, terus terang, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya sehingga perlu penanganan yang serius agar tidak terulang kembali”, Pungkasnya. Asisten 1 Ibu Ainun.Amalia, S.Sos

 

(Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *