Pasopati.co.id |Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial TWS berhasil diamankan bersama barang bukti 12 klip plastik berisi sabu seberat bruto 12,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Aula Wanita Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Putrawan didampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto.
Dalam keterangannya, AKBP Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap TWS dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka TWS yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 12,8 gram,” ujar AKBP Putrawan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seorang bandar berinisial King yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
TWS diperintahkan mengambil paket sabu yang disimpan dengan sistem ranjau di sejumlah titik di wilayah Surabaya, di antaranya kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, hingga Perumahan Deltasari.
Setelah mengambil paket tersebut, tersangka kembali bergerak menuju lokasi lain untuk menyerahkan barang kepada pemesan sesuai instruksi yang diterima melalui aplikasi komunikasi.
AKBP Putrawan mengungkapkan, tersangka memperoleh upah sekitar Rp20 ribu untuk setiap klip sabu yang berhasil diantarkan.
Dari aktivitas tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp20 ribu yang diduga merupakan hasil pembayaran jasa sebagai kurir.
“Pelaku mengaku melakukan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun. Meski pernah dipidana, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Menurut AKBP Putrawan, proses penangkapan tidak mudah karena pelaku memiliki mobilitas tinggi dan selalu berpindah-pindah lokasi.
Namun berkat informasi masyarakat serta penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menghentikan pergerakan tersangka di Jalan Sidosermo.
“Pelaku cukup sulit dipantau karena pergerakannya sangat mobile. Begitu informasi kami terima, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” katanya.
Barang bukti sabu seberat 12,8 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12 juta apabila beredar di pasaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara berat.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu bandar berinisial King yang masih buron serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
( Surya )