Pasopati.co.id | Sidoarjo -Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap curanmor dengan mengamankan 19 orang tersangka yang meresahkan masyarakat. Tersangka yang diamankan ini adalah hasil ungkap serangkaian kasus pencurian di wilayah Sidoarjo, dalam operasi gabungan yang berlaangsung sejak Januari hingga Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah bersama jajaran, dan Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono serta juru bahasa isyarat saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2025).
Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, tertangkapnya para pelaku curanmor ini juga hasil informasi dari masyarakat. Atas kerjasamanya, saya mengapresiasi masyarakat yang turut serta mendukung situasi agar kondusif.
” Ke sembilan belas orang pelaku diantaranya SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) yang merupakan warga Pasuruan, FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) warga Sidoarjo, MR (50), MH (53) asal Lumajang dan MA (36) warga Surabaya. Ada yang residivis pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, ” ujar Christian.
Dari hasil penangkapan para tersangka, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 15 unit R2, 4 buah BPKB, 1 buah STNK, 2 buah HP, 1 buah Dosbook Hp, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah helm, 1 pasang plat nopol W-5413-ZD.
Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di area sepi atau saat tengah malam ketika orang tidur, parkiran minimarket hingga ke tempat kos. Mereka kemudian menjual motor hasil curian untuk memenuhi jebutuhan sehari-hari.
“Modus operandi merwka adalah dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T, ataupun mendorong motor yang tidak dikunci setir,” terangnya.
Mereka beraksi di beberapa wilayah diantaranya, Perumahan Prima Park Residence, Wonoayu, Jalan Raya Porong, Parkiran Indomart Prambon, Rumah Kos di Tanggulangin, Yayasan Achmad Syahid Ibrahim dan Sidokare.
Christian Tobing juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan agar mengunci kendaraannya saat diparkir, baik didalam rumah maupun diluar rumah, dan menambahkan kunci dobel untuk pengamanannya. Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika melihat aktifitas mencurigakan,agar kejahatan seperti ini bisa dicegah lebih dini.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu korban bernama Naura warga Jumputrejo juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo yang telah bekerja keras dalam memberantas para pelaku curanmor.
” Para tersangka berasal dari berbagai daerah termasuk Pasuruan,Sidoarjo, Surabaya dan Lumajang. Mereka kini dijerat denganĀ Pasal 362 KUHP dan 3631 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing.
(Red-Herman)