Juni 3, 2026
IMG_20260217_211454

Pasopati.co.id | Malang – Perselisihan antara seorang mantan karyawan Fajar Mahesa Adhyaksa dengan perusahaan PT KGK masih belum usai. Setelah somasi pertama tidak mendapatkan respon, pada hari Minggu 11/05/2025 kembali kuasa hukum dari perusahaan KGK mengirimkan somasi yang kedua tapi sampai hari ini Selasa 20/05/2025 masih belum juga ada keputusan antara kedua belah pihak.

“Sebenarnya pada hari Rabu 14/05/2025 sudah ada pertemuan secara daring/Online antara Kuasa hukum KGK, Fajar Mahesa Adhyaksa dan kuasa hukum Fajar Mahesa Adhyaksa dan dihasilkan surat pernyataan serta rekaman suara yang dibuat oleh Fajar dan dikirimkan ke Kuasa hukum KGK  yang diterima keesokan harinya”, ujar perwakilan manajemen KGK.

Tetapi dari pihak perusahaan KGK tidak bisa menerima pertemuan daring tersebut, karena yang diminta pihak KGK ada pertemuan secara tatap muka dan Fajar Mahesa Adhyaksa membuat surat pernyataan tertulis dan menandatanganinya diatas materai.

“Sehingga pada tanggal 15/05/2025, KGK melalui kuasa hukumnya mengirimkan beberapa tuntutan kepada Fajar Mahesa Adhyaksa.

Adapun beberapa poin tuntutan tersebut diantaranya wajib diadakan pertemuan tatap muka antara pihak KGK dan Fajar Mahesa Adhyaksa saudara wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya dan mengembalikan semua data dan barang milik perusahaan, saudara Fajar Mahesa Adhyaksa membuat pernyataan tertulis diatas materai dengan tanda tangan basah, serta berita acara penyerahan semua aset perusahaan dan penyelesaiannya”, imbuhnya. Perwakilan manajemen KGK.

Sampai berita ini ditayangkan kami masih melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait….Bersambung

 

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *