Pasopati.co.id|Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar serta menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan empat orang laki-laki dengan inisial SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan TA (24).
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wib, tepatnya di Jaln Kenjeran, Surabaya, ada sebuah truk tangki mengangkut BBM subsidi jenis solar sebanyak 5000 liter yang dibeli dari beberapa SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Bangkalan, dari hasil pemeriksaan di TKP ( tempat kejadian perkara ) oleh petugas kemudian truk beserta sopir dan kernetnya diamankan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut AKBP Edy maengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan petinggi PT CPE yaitu RAD (35) sebagai Komisaris dan BS (25) sebagai Direktur sedangkan SMJ (37) adalah karyawan, dan TA merupakan pengepul BBM Subsidi jenis solar.
“Dari hasil pemeriksaan yang diperoleh dari petugas bahwa PT CPE membeli BBM Subsidi jenis solar dari TA, serta ditemukannya lokasi penimbunan BBM subsisi yang terletak di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan,” kata AKBP Edy
“Pembelian BBM Subsidi jenis solar yang dilakukan oleh tiga pelaku dari TA akan di jual kembali ole PT CPE ke pabrik indistri,” ujarnya.
AKBP Edy juga menjelaskan bahwa pembelian solar subsidi dari TA telah dilakukàn sebanyak tiga kali, sedangkan TA memperoleh BBM Subsidi jenis solar dari SPBN.
“Solar subsidi yang dibeli oleh PT CPE sebanyak 5000 liter dari TA dengan harga Rp 8.700 per liter, kemudian oleh PT CPE solar subsidi tersebit dijual kembali ke industri dengan harga Rp 43,5 juta,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi, dua unit mobil pikup.55 jurigen ukuran 30 liter, satu unit pompa celup, selang 2 dim sepanjang 10 meter dan lima unit handphone.
Atas perbuatanya empat orang pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Red-Herman)