April 18, 2026
12_39_42_IMG_20250725_094639_250x190_1

Pasopati.co.id | Surabaya – Harapan tiga warga negara Indonesia untuk bekerja di Jerman berakhir pahit. Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Satu tersangka utama, adalah T.G.S. alias Y (49), pria asal Pati, Jawa Tengah, kini telah ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman berat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka merekrut CPMI untuk diberangkatkan ke Jerman menggunakan visa turis, tanpa memenuhi syarat legal sebagai pekerja migran. Ketiga korban diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai pencari suaka guna mendapatkan izin tinggal sementara, sebuah modus yang dianggap “paling efisien” menurut tersangka.

“Para CPMI tidak memiliki ID dari Disnaker setempat, tidak memiliki sertifikat kompetensi, dan tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial. Tapi mereka tetap diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari suaka,” jelas Kombes Jules, pada Jumat (25/07/2025).

Kasus ini terungkap setelah Atase Kepolisian di KBRI Berlin memberikan informasi pada 17 Februari 2025 terkait keberadaan W.A., T.W., dan P.C.Y. di Jerman, yang diduga dikirim oleh T.G.S. melalui jalur tidak sah. Ketiganya diberangkatkan menggunakan visa turis dan diminta untuk mendaftar sebagai pencari suaka di Kamp Suhl Thuringen.

Pertemuan dengan T.G.S. terjadi pada pertengahan 2024. Kepada para korban, T.G.S. menawarkan jalan pintas untuk bisa bekerja di Jerman. Korban pun menyerahkan biaya keberangkatan dalam jumlah besar, yakni Rp40 juta untuk W.A., Rp32 juta untuk T.W., dan Rp23 juta untuk P.C.Y.

T.G.S. kemudian mengarahkan pengurusan visa melalui VFS Global Denpasar. Dokumen pelengkap dibantu oleh rekannya yang dikenal sebagai P.A.A. alias T. Pemberangkatan terjadi pada 21 Agustus 2024 untuk dua korban pertama dan 30 Oktober 2024 untuk korban terakhir.

Setibanya di Jerman, T.G.S. mengarahkan para korban menyerahkan paspor dan mengisi formulir pengakuan diri sebagai pencari suaka. Mereka diminta untuk membuat alasan emosional agar pengajuan diterima.

T.W. mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), padahal sudah bercerai sejak 2020. W.A. mengaku tertinggal rombongan tur Eropa. Sedangkan P.C.Y. beralasan ingin bekerja karena tidak ada peluang di Indonesia dan tengah lari dari pacar yang menyalahgunakan namanya untuk berutang.

Ketiganya kemudian memperoleh Ausweiss (kartu identitas kamp), ijin tinggal sementara, serta fasilitas tempat tinggal dan tunjangan 397 Euro per bulan.

T.G.S. juga menjanjikan pekerjaan di Resto Susi Circle melalui seseorang bernama K. Namun hanya P.C.Y. yang berhasil mendapatkan pekerjaan, sementara dua lainnya gagal dalam seleksi.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk: Handphone, KTP, ATM, dan rekening koran milik tersangka, Paspor dan visa korban, Dokumen pemesanan tiket dan hotel, Akta pendirian serta SOP pengurusan visa di VFS Services Indonesia dan Perangkat elektronik seperti CPU, monitor, dan tablet dari berbagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka T.G.S. alias Y dijerat dengan: Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran bekerja di luar negeri, apalagi dengan skema yang tidak transparan dan tidak melalui prosedur resmi dari pemerintah. Proses penempatan PMI harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, termasuk legalitas dari Disnaker, sertifikasi kompetensi, dan jaminan sosial.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menekankan bahwa kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas para pelaku perdagangan orang atau penempatan PMI ilegal.

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *