Juni 2, 2026
IMG-20260601-WA0096

Blitar – Polres Blitar menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Blitar mulai pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi dipimpin Wakapolres Blitar Kompol A. Rizki Fardian Caropeboka, S.I.K., M.Si dan diikuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), instansi terkait, hingga jajaran Kanit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Blitar.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparat penegak hukum terhadap perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, forum tersebut juga menjadi upaya memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Materi sosialisasi disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru.

Beberapa poin yang dibahas antara lain penyesuaian kewenangan penyidikan, perluasan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara, ketentuan alat bukti, hingga pola koordinasi antara Polri dan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk lebih cermat, profesional, dan adaptif dalam memahami norma-norma hukum yang telah diperbarui agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Margono.

Selain diikuti PPNS dan instansi terkait, kegiatan tersebut juga melibatkan para Kanit Reskrim dari seluruh Polsek jajaran Polres Blitar.

Melalui sosialisasi ini, Polres Blitar berharap tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman antarpenegak hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *