Juni 3, 2026
IMG-20250727-WA0077

Surabaya – Sebanyak 37 narapidana dengan kategori risiko tinggi dari berbagai lapas di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7/2025). Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menjaga keamanan serta meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.

“Mereka adalah narapidana yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori high risk, baik karena rawan mengganggu keamanan maupun merusak program pembinaan,” kata Kadiono, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, dalam keterangan resminya.

Puluhan narapidana tersebut berasal dari empat lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Pemindahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari intelijen pengamanan, kepatuhan internal Ditjenpas, serta jajaran Polda Jawa Timur.

Fokus Bebas Narkoba dan Pelanggaran

Kadiono menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Ditjenpas untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba, alat komunikasi ilegal, serta berbagai pelanggaran lainnya.

“Siapa pun yang terbukti melanggar—baik itu narapidana maupun petugas—akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Selain aspek keamanan, pemindahan juga bertujuan untuk mencegah penyebaran perilaku negatif kepada warga binaan lain. Kadiono menyebut upaya ini sebagai bagian dari proses pembinaan jangka panjang agar para narapidana tersebut dapat menjalani masa hukuman secara produktif dan tertib.

Ditempatkan Sesuai Risiko

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa seluruh narapidana akan ditempatkan di empat lapas berbeda sesuai tingkat risikonya, yakni Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Besi.

“Pembinaan dan pengamanan dilakukan berdasarkan asesmen perilaku yang dilakukan secara berkala bersama Bapas Nusakambangan. Harapannya, mereka dapat berubah dan mengikuti program pembinaan dengan lebih baik,” ujar Irfan.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang dijalankan oleh Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

“Tidak ada satu pun yang boleh merusak marwah Pemasyarakatan,” tegasnya.

Sudah 1.100 Narapidana High Risk Dipindah

Hingga Juli 2025, tercatat hampir 1.100 narapidana kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka umumnya merupakan terpidana kasus narkotika, terorisme, serta tindak pidana berat lainnya yang berpotensi tinggi mengganggu stabilitas keamanan dalam lapas asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *