April 17, 2026
IMG-20250823-WA0128

Bangkalan – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, Umar Al-Khotob, dengan tegas mendesak Polres Bangkalan untuk tidak lagi menunda penindakan hukum terhadap mantan Kepala Desa Tlagah berinisial MY dan mantan Sekdes berinisial MF.

Keduanya diduga kuat sebagai otak pemalsuan Surat Keterangan Waris dan Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20/Desa Tlagah atas nama Haji Ahmad Dari. Sejumlah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah menyatakan dokumen tersebut palsu dan batal demi hukum.

Aktivis Jatim yang siap mengawal kasus Tragedi Tlagah Bangkalan

“Tidak ada lagi alasan bagi Polres Bangkalan untuk menunda. Bukti sudah jelas, putusan pengadilan sudah inkracht, laporan polisi sudah masuk. Polres wajib segera menangkap MY dan MF. Kalau tidak, berarti ada pembiaran terhadap mafia tanah,” tegas Umar, yang akrab disapa Ki Dalang, Sabtu (23/8).


Dasar Hukum yang Kuat

Umar menegaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLPM/275/SATRESKRIM/V/2025/SPKT/ Polres Bangkalan. penegakan hukum terhadap para pelaku sudah sangat beralasan. Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Tipikor bisa langsung digunakan untuk menjerat mereka, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman pidana 6 tahun.
  • Pasal 266 KUHP: Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, ancaman pidana 7 tahun.
  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
  • Pasal 55 KUHP: Penyertaan tindak pidana, semua pihak yang bersekongkol dapat dijerat sebagai pelaku.
  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana minimal 4 tahun.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim

“Semua unsur pidana terpenuhi. Polisi hanya tinggal bertindak. Jika sampai tidak ada penangkapan, maka wajar publik menilai hukum di Bangkalan tumpul terhadap mafia tanah,” tandas Umar.


Tragedi yang Tak Boleh Terulang

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, Abdul Hamid—pemilik sah tanah seluas 4.510 m²—justru dikriminalisasi. Ia mendekam di penjara lebih dari lima bulan hanya karena dilaporkan menebang pohon di tanah miliknya sendiri.

“Ini tragedi kemanusiaan. Korban yang sah malah dipenjara, sementara para pelaku yang jelas-jelas memalsukan dokumen masih bebas. Polisi harus segera menghentikan ketidakadilan ini,” kata Umar dengan nada keras.


Ultimatum kepada Aparat Penegak Hukum

Puskominfo DPD Jatim menilai, penundaan penindakan terhadap kasus ini akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Umar menegaskan, Polres Bangkalan harus segera melakukan penangkapan dalam waktu dekat.

“Ini ujian serius bagi Polres Bangkalan. Jika MY dan MF tidak segera ditangkap, maka publik akan menilai polisi tidak berani menyentuh mafia tanah. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tangkap dan adili mereka sekarang juga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *