Juni 3, 2026
IMG-20251010-WA0032

PASURUAN – Dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi sorotan publik. Inspektorat Kabupaten Pasuruan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat, Imam R., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terbukti, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Imam R.

Menurutnya, penyalahgunaan dana desa bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 mengatur: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Imam menambahkan, pihaknya juga meminta Inspektorat untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik, agar masyarakat mengetahui sejauh mana dugaan penyelewengan dana desa tersebut telah ditangani.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dugaan korupsi dana desa di Rebalas menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *