Juni 3, 2026
IMG_20251015_201330

Pasopati.co.id | Bojonegoro — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Nurul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STPL/263/X/2025/SATRESKRIM, tertanggal 16 Oktober 2025. Dalam laporannya, Nurul mengaku dirugikan secara materiil setelah mobil miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang kepada LR tidak dikembalikan.

Pendamping hukum pelapor, Umar Al Khotob selaku Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menuturkan bahwa perjanjian awal antara korban dan terlapor seharusnya berakhir saat pelunasan dilakukan. Namun saat hendak menebus mobilnya, Nurul justru diminta membayar Rp50 juta, dengan alasan mobil kini berada di Bali.

“Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kedungrejo yang merupakan orang tua LR. Padahal kesepakatan awal tebusannya hanya Rp35 juta,” ujar Umar, Kamis (16/10).

Atas kejadian itu, pihak korban menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 369 KUHP untuk pemerasan yang dilakukan dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia atau ancaman tertulis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Umar yang juga menjabat sebagai Ketua YBH Batara DPD Jawa Timur berharap Polres Bojonegoro segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami yakin aparat akan bekerja profesional dan adil dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Hingga kini, laporan masih dalam tahap penyelidikan awal oleh unit Satreskrim Polres Bojonegoro untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

(Red-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *