Juni 3, 2026
1760776321600

Laporan Khusus: Sengketa Tanah Balai Desa Ngembal

Jejak Dokumen yang Hilang dan Bayang-Bayang Mafia Tanah di Pedesaan Pasuruan

Oleh Tim Investigasi

Pasuruan — Di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berdiri bangunan megah berwarna putih: Balai Desa Ngembal. Dari luar tampak biasa, seperti kantor desa lainnya. Namun di balik tembok itu tersimpan kisah getir tentang dugaan perampasan tanah warga dan pelanggaran hak publik yang tak kunjung diselesaikan.

Jejak Warisan yang Hilang

Adalah Gatot Supadi, warga asli Ngembal, yang sejak bertahun-tahun mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya balai desa merupakan warisan orang tuanya. Ia masih ingat betul, di tanah itulah dulu  keluarganya berkebun, lengkap dengan batas-batas yang jelas di kutipan C Desa yang ia miliki.

Namun, dokumen itu kini lenyap. Gatot menuduh oknum kepala desa lama telah merampas kutipan C Desa tersebut sebelum proses pembangunan balai desa dimulai.

Gatot bersama Camat Tutur

“Saya menolak waktu itu, tapi malah dipukuli. Telinga saya sampai tuli karena pengeroyokan itu,” tutur Gatot dengan nada lirih, mengingat peristiwa beberapa tahun silam.

Sejak saat itu, hak kepemilikan tanah tersebut tak pernah diakui lagi oleh pemerintah desa. Gatot pun menempuh berbagai jalur hukum dan administratif, tetapi semuanya menemui jalan buntu.

Putusan KIP yang Tak Dihormati

Pada 2024, Gatot mencoba jalan lain: mengajukan permohonan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim). Ia meminta agar pemerintah desa memperlihatkan surat keterangan riwayat tanah dan salinan C Desa yang menjadi dasar pencatatan aset desa.

KIP Jatim kemudian mengabulkan permohonannya. Dalam putusan Nomor 11/X/KI-PROV JATIM-PS-A/2024, lembaga itu dengan tegas memerintahkan Pemerintah Desa Ngembal membuka dokumen riwayat tanah balai desa.

Namun setahun berselang, keputusan itu tak juga dilaksanakan. Gatot mengaku sudah membawa salinan putusan tersebut ke kantor desa, tapi tidak digubris.“Sampai sekarang mereka belum mau memperlihatkan dokumen apa pun. Saya seperti dilawan oleh sistem,” ujar Gatot.

Sikap Pemerintah Kecamatan dan Pemkab

Karena tak mendapat tanggapan, pada Senin (13/10/2025) Gatot mendatangi Camat Tutur untuk meminta tindak lanjut. Camat Tutur membenarkan adanya pengaduan tersebut dan berjanji akan memanggil pihak desa.

“Masalah ini akan kami tindak lanjuti sesuai arahan aturan dan keputusan KIP,” kata Camat singkat.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada langkah konkret dari pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, desas-desus tentang adanya “permainan” dalam penetapan aset desa kian santer dibicarakan warga.

Potret Mafia Tanah di Desa

Kasus Gatot tak luput dari perhatian LSM  PMDM. Ketua umumnya, Gus Ujay, menyebut persoalan ini bukan hanya sengketa kepemilikan, melainkan indikasi praktik mafia tanah di level desa.

“Jika Pemkab Pasuruan tidak segera bertindak, kami akan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal Gatot, tapi soal maraknya perampasan tanah warga oleh oknum aparat desa,” tegas Gus Ujay kepada wartawan.

Umar Al Khotob Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim

Senada dengan Gus Ujay, Ketua Puskominfo DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus segera memanggil para pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan adil.

“Kasus Gatot tidak bisa dibiarkan berlarut. Pemkab harus memediasi dan memastikan setiap dokumen kepemilikan diverifikasi secara transparan,” ujar Umar Al Khotob.

Menurut Umar, penyelesaian cepat dan terbuka akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini menjerat warga kecil.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, riwayat tanah balai desa memang masih menyisakan persoalan lama dan belum pernah diklarifikasi secara hukum.
“Dokumennya kabarnya ada, tapi tidak semua pihak mau membuka,” katanya singkat.

Akar Masalah di Aset Desa

Sengketa tanah desa bukan hal baru di Pasuruan. Beberapa tahun terakhir, Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Pasuruan menerima sejumlah laporan terkait ketidaksesuaian data aset desa dengan kondisi di lapangan. Banyak aset desa yang tak memiliki dasar hukum jelas, atau bahkan beririsan dengan tanah milik pribadi warga.

Kasus Gatot menjadi salah satu potret nyata lemahnya tata kelola aset di tingkat pemerintahan desa. Tanah publik berubah menjadi arena sengketa, sementara transparansi informasi masih dianggap ancaman bagi sebagian pejabat desa.

Epilog: Perjuangan Panjang Seorang Warga

Bagi Gatot, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah. Ia ingin keadilan dan pengakuan atas hak yang diyakini miliknya.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang tanah itu milik desa, tunjukkan buktinya. Tapi jangan rampas hak orang kecil dengan diam-diam,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak. Bila Pemkab Pasuruan tak segera turun tangan, bukan tak mungkin persoalan ini akan merembet menjadi simbol perlawanan warga terhadap mafia tanah di desa-desa.(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *