Juli 28, 2026

Pasopati.co.id | Surabaya-Dugaan kejahatan penggelapan aset bernilai ratusan juta rupiah kembali menyeruak di Jawa Timur. Seorang pemuda asal Kabupaten Pasuruan, Erlan Ladzina Kamarudin, melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Rabu, (31/12/2025).

Laporan tersebut menuding seorang pria berinisial SB, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri, diduga menggadaikan sertifikat tanah warisan tanpa hak dan tanpa izin pemilik sah.

Objek perkara adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 192 Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sertifikat tersebut diduga digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai pinjaman fantastis, mencapai Rp500 juta.

Ironisnya, tanah tersebut bukan milik Terlapor, melainkan harta warisan almarhum ayah kandung Pelapor. Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Erlan karyawan swasta kelahiran Bandung, 6 Januari 1998 menyebut Ir. Syamsul Bachri sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan penggadaian sertifikat tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pelapor menegaskan tidak pernah memberikan izin, kuasa, ataupun persetujuan dalam bentuk apa pun kepada Terlapor untuk menjadikan tanah warisan itu sebagai jaminan utang.

Bahkan, Pelapor mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi gadai tersebut hingga rumah tangga ibunya dengan Terlapor berakhir di meja perceraian.

Fakta mencengangkan terungkap setelah perceraian tersebut. Ibu Pelapor, Anik Wilujeng Astuti, sebelumnya sempat diyakinkan oleh Terlapor bahwa sertifikat tanah akan digadaikan untuk modal usaha jual beli mobil. Namun, janji usaha itu tak pernah terealisasi.

Dana pinjaman tetap cair, sementara bisnis yang dijanjikan tidak pernah ada. Lebih jauh, meski uang hasil gadai ditransfer ke rekening atas nama Anik Wilujeng Astuti, Pelapor menyebut seluruh dana tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terlapor.

Anik Wilujeng Astuti disebut tidak menikmati uang tersebut sepeser pun. Sebaliknya, ia justru menanggung beban cicilan pinjaman setiap bulan, meski tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa nama dan rekening Anik Wilujeng Astuti hanya dijadikan tameng administratif untuk melancarkan aksi Terlapor. Tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami korban pun disebut berujung pada runtuhnya rumah tangga.

Akibat perbuatan tersebut, Pelapor kehilangan hak penguasaan atas tanah warisan bernilai tinggi miliknya. Di sisi lain, sang ibu terjerat kewajiban utang yang bukan ia kehendaki. Pelapor menegaskan bahwa Anik Wilujeng Astuti tidak memiliki niat jahat, tidak menguasai dana, serta tidak mengambil keuntungan apa pun, sehingga posisinya murni sebagai korban.

Atas rangkaian peristiwa ini, Pelapor menduga Terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan, jo Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan benda tidak bergerak, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebagai bukti awal, Pelapor melampirkan fotokopi SHM Nomor 192 Desa Winong dan surat keterangan waris. Pelapor meminta agar Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa seluruh pihak terkait, serta mengambil langkah hukum tegas apabila unsur pidana terbukti.

Kuasa hukum Pelapor, Dany Tri Handianto, S.H., yang didampingi Umar Al Khotob dari YBH Batara Sunda sekaligus Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak atas sertifikat tanah warisan tersebut.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses perkara ini secara objektif dan profesional. Yang kami minta hanya satu: hak klien kami dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Dany.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan relasi keluarga untuk menguasai aset warisan, yang berujung pada kerugian ekonomi, trauma psikologis, serta kehancuran rumah tangga. Polda Jawa Timur diharapkan segera membuka tabir kasus ini hingga tuntas.

 

(Red-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *