April 17, 2026
IMG_20260108_124738

 

Pasopati.co.id | Sidoarjo – Hari Rabu, Tanggal 07, Bulan Januari, Tahun 2026. Adapun di alamat pergudangan safe & lock blok AA nomer 5203, tepatnya PT. Riski Barokah Lumintu yang berdiri kurang lebih 5 tahunan di area safe & lock disinyalir membahayakan keselamatan pekerja yang diduga berjumlah 15 orang.

Di mana PT. Riski Barokah Lumintu diduga mengambil filter rokok di PT wismilak yang bertempat di jalan buntaran Surabaya Barat, filter – filter rokok tersebut diduga di kirim ke wilayah Madura, Pandaan dan Jawa Tengah serta daerah lainnya,” ucap salah satu narasumber saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.

PT. Riski Barokah Lumintu diduga di pimpin seseorang yang disinyalir bernama bapak steve selaku direktur perusahaan. Hal seperti ini harus di pertanggung jawabkan oleh pimpinan perusahaan yang diduga tidak mentaati peraturan pemerintah.

Dasar Hukum Kewajiban BPJS :

Kewajiban ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain :

Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS : UU ini mengamanatkan setiap pemberi kerja (perusahaan) untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional : UU ini mengatur penyelenggaraan jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial :

Peraturan ini merinci sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawan Perusahaan yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana. Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa :

Teguran tertulis.
Denda.
Pembatasan kegiatan usaha.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu (seperti perizinan terkait perdagangan, izin usaha, dan lain-lain). Sanksi pidana penjara, secara hukum, perusahaan dengan 15 karyawan tidak memiliki pengecualian untuk tidak menjamin karyawannya dengan BPJS. Hal ini merupakan hak mendasar pekerja dan kewajiban mutlak perusahaan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

( Tim investigasi gabungan media Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *