Pasopati.co.id |Surabaya – Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap atlet perempuan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WPC (44). Senin, (9/3/2026)
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri, Kabidhumas, Direktur serta jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur bersama perwakilan dari BP3AK Jawa Timur.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abast mengatakan, Tersangka diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan. Peristiwa tersebut terjadi di tiga wilayah, yaitu Jombang, Ngawi, dan Bali,” ujarnya.
“Lebih lanjut, Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan serta situasi tertentu untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban”, tegasnya, Kombes Pol. Jules Abast.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Polda Jawa Timur segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh, penyidik kemudian menetapkan WPC sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni:
Pasal 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 6 huruf C, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum terkait perkara tersebut.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” imbuhnya, Kombes Pol. Jules Abast.
Kombes Pol. Ganis Setyaningrum Dirres PPA Polda Jatim menjelaskan, Korban diketahui berusia 24 tahun, Dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan pelatihan di luar kota maupun menjelang pertandingan.
“Masih Dirres PPA, bahwa pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap atletnya. Saat itu korban berada dalam kondisi akan bertanding dan berada dalam pengawasan pelaku selama kegiatan di luar daerah”, tuturnya.
Kasus ini baru dilaporkan setelah beberapa waktu karena korban dan pihak internal organisasi olahraga saat itu lebih memfokuskan diri pada pertandingan yang sedang berlangsung.
Awalnya permasalahan tersebut dilaporkan secara internal kepada pengurus organisasi.
Setelah rangkaian pertandingan selesai dan kondisi dinilai lebih kondusif, barulah laporan resmi disampaikan kepada pengurus tingkat Jawa Timur dan kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian.
“Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga bekerja sama dengan UPT PPA Provinsi Jawa Timur di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban”, tegasnya, Kombes Pol. Dirres PPA Polda Jatim.
Lebih lanjut, perwakilan dari BP3AK Jawa Timur. menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban, mulai dari proses pelaporan, pemulihan psikologis, hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung di persidangan.
“Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan, baik fisik, seksual, maupun psikologis, agar tidak takut melapor”, katanya, perwakilan dari BP3AK Jawa Timur.
Kami siap mendampingi korban sejak awal pelaporan hingga proses persidangan, termasuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta modus yang dilakukan pelaku.
“Identitas pelaku maupun cabang olahraga bela diri yang dimaksud belum dapat disampaikan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kalau”, pungkasnya.
(Red-Herman)