Tulungagung – Pasopati.co.id – Satreskrim Mengamankan Pelaku 4 Curat KSY, PSW, FS, RNP, YS Kecamatan Sumbergempol. Senin 28/10/2024.
Menggelar Press Release di halaman Mapolres Tulungagung dihadiri Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.l.K., M.T.C.P, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur, STK, SlK, MH., Kasih Humas lpda Nanang Murdianto, beserta jajarannya.

Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.l.K., M.T.C.P, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/lX/2024/SPKT/Polres Tulungagung/ Polda Jawa Timur, tanggal 9 September 2024
Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/lX/2024/SPKT/Polsek Rejotangan/Polres Tulungagung/ Polda Jawa Timur, 10september 2024

Unit Resmob pada hari Sabtu 21 September dan tim Unit Reskrim mengamankan pelaku insial KSY (37) masuk desa ngunut, kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Taat Resdianto itupun hasil pengembangan penyelidikan bahwa insial KSY sekitar bulan Juli dan Agustus melakukan Pencurian di 3 TKP daerah malang kota. Kemudian sekitar bulan Agustus 2024 KSY melakukan Pencurian lagi di 2 TKP daerah Blitar, sekitar bulan Juli 2024 KSY melakukan kembali pencurian 1 TKP daerah Blitar Kota dan sekitar bulan September KSY kembali berhasil, melakukan Pencurian di 1 TKP daerah Kediri Kota dengan modus yang sama.

“AKBP Muhammad Taat Resdianto menambahkan modus pelaku dan kawan-kawan mengendarai sepeda motor Melakukan survey terlebih dahulu, mencari sasaran korban membawa uang/ barang berharga lainnya kemudian di tengah perjalanan pelaku menusuk ban milik korban”, ujarnya.
AKBP Muhammad Taat Resdianto, Kemudian pelaku mengikuti sampai korban berhenti. Pada saat korban berhenti dengan maksud mengganti/memperbaiki ban kemudian pelaku melakukan dengan mengambil barang berharga milik korban.
Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca milik korban dengan menggunakan alat kemudian ambil barang milik korban.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu) unit Honda Beat Street, 2(dua) buah besi pipih yang digunakan pelaku untuk menusuk ban dan memecah kaca mobil milik korban, 1(satu) buah seat belt cutte, 1(satu) buah HP Merk Oppo warna biru, 1(satu) buah kartu ATM BCA.
Dan, 1(satu) buah dompet warna hitam, 2(dua) potong celana jeans, 1(satu) potong jaket warna hitam, 1(satu) potong kaos lengan panjang warna hitam, 1(satu) pasang sepatu warna hitam, 1(buah helm warna hitam carbon, 1(satu) buah helm warna hitam, 1(satu) buah KTP, uang tunai sejumlah Rp. 262.00(dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1(satu) plat R2, 1(satu) unit elektronik video (rekaman cctv pada saat diduga pelaku mengambil uang), 1(satu) buah laptop warna hitam.
Para tersangka bakal di jerat Pasal 363 KUHP “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun Penjara”, pungkasnya. AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.l.K., M.T.C.P, (Red-Herman)