Pasopati.co.id | Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus dugaan kekerasan dan perundungan terhadap seorang pelajar berinisial MFA (15) di Kabupaten Jember.
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru menegaskan, bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan telah mengarah pada tindak pidana yang harus ditangani secara serius.
“Kasus ini sudah masuk ranah hukum. Tidak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan semata,” ujar Heru dalam keterangannya.
Korban yang merupakan siswa salah satu SMA di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, diduga mengalami tindakan kekerasan yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologisnya. MAKI menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim berencana menurunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan fakta lapangan, berkoordinasi dengan keluarga korban, serta memantau penanganan kasus oleh pihak berwenang.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” kata Heru.
MAKI juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal serta informasi terkait identitas terduga pelaku. Oleh karena itu, mereka meminta aparat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.
Selain itu, MAKI Jatim turut menyoroti peran institusi pendidikan dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan, mencakup sistem pengawasan, pembinaan siswa, hingga mekanisme penanganan konflik.
“Sekolah harus menjadi ruang aman bagi siswa. Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” tambahnya.
MAKI Jatim juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penanganan kasus agar berjalan objektif dan akuntabel. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang konsisten terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
(Red-Herman)