Juni 2, 2026

Surabaya – Pasopati.co.id – Seorang juru parkir diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait tindak pidana Lahgun Narkotika pada hari Rabu, (9/10/2024) sekira pukul 12.30 Wib.

Diketahui pelaku berinisial AF (41) ditangkap dirumahnyar Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya

 

Dalam kesempatan ini, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan gerak cepat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AF setelah menerima informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, Jum’at (1/11/24).

 

“Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah dalam penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total 0,572 gram, Narkotika jenis Extasi dengan berat Netto ± 189,836 gram,” ujarnya.

 

Selain itu narkotika jenis sabu dan Ekstasi, polisi juga mengamankan 2 timbangan elektrik, 1 kotak berwarna merah muda, 1 Handphone Vivo warna pelangi, 2 Pak plastik klip, 2 buku catatan penjualan Narkotika, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000 sebagai barang bukti.

 

Masih kata Kompol Suriah Miftah, Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) gram dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara Sdr. S (dpo) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jl Sumbo Surabaya dengan cara bertemulang langsung dengan orang suruhan Sdr S (dpo).

 

“Kompol Suriah Miftah menambahkan, Bahkan AF mengaku menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah Sdr S (dpo) dan mendapat keuntungan Rp.50.000 pergram dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya kini tersangka AF mendekam di sel penjara Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red-Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *