Pasopati.co.id| Ngoro – Dugaan masalah serius dalam pengelolaan dan penguasaan lahan kembali mencuat di kawasan Perumahan Bumi Ngoro Permai, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sebuah keluarga asal Surabaya kini harus berhadapan dengan situasi pelik setelah lahan yang telah mereka beli dan bayar lunas lebih dari satu dekade lalu, ternyata tidak lagi berada di bawah penguasaan mereka.
Titik, warga Surabaya, mengaku telah membeli empat kavling tanah yang terletak di Blok C28, C29, C30, dan C31 secara tunai pada tahun 2014. Bersamaan dengan itu, adiknya, Adi Sadmoko, juga membeli dua kavling lain di lokasi yang sama. Namun, ketika dilakukan pengecekan ulang beberapa waktu lalu, kenyataan di lapangan sangat berbeda dengan dokumen kepemilikan yang mereka miliki.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Umar Al Khorob, Ketua YBH BATARA DPD Jawa Timur sekaligus kuasa hukum keluarga tersebut, keempat kavling milik Titik justru ditemukan sedang dalam proses pembangunan oleh pihak pengembang. Sementara itu, dua kavling milik Adi bahkan sudah berubah wujud menjadi bangunan rumah yang kini telah ditempati oleh pihak lain.
“Klien kami memiliki bukti sah pembelian. Tanah itu sudah dibayar lunas sejak 2014. Namun saat kami datang ke lokasi, lahan tersebut sedang dibangun oleh pihak pengembang. Ini menimbulkan pertanyaan besar, atas dasar apa pembangunan itu dilakukan, padahal lahan sudah ada pemiliknya,” ujar Umar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Saat tim kuasa hukum berbicara dengan penghuni rumah yang berdiri di atas dua kavling milik Adi, warga tersebut mengaku tidak mengetahui adanya klaim kepemilikan sebelumnya. Mereka menyatakan telah membeli rumah tersebut secara resmi dari pihak pengembang.
Kondisi ini, menurut Umar, justru menempatkan penghuni baru dalam posisi yang rentan. “Kami melihat penghuni rumah juga berpotensi menjadi korban. Mereka membeli dari pengembang dengan itikad baik, tanpa tahu tanah itu sebenarnya sudah dibeli pihak lain jauh sebelumnya,” tambahnya.
Berupaya mendapatkan kejelasan, Umar bersama rekannya, Dany Tri Handianto, mendatangi kantor pengembang Perumahan Bumi Ngoro Permai. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pihak yang ditemui hanyalah staf perusahaan, sementara pimpinan atau pihak yang berwenang tidak berada di tempat.
Menurut keterangan yang diterima, staf perusahaan mengaku tidak memiliki pengetahuan mengenai persoalan tersebut dan hanya berjanji akan menyampaikan keluhan keluarga ini kepada manajemen. Jawaban itu dinilai belum menyentuh inti permasalahan yang ada.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin tanah yang sudah dibeli dan dibayar lunas dapat kembali dikuasai, dibangun, bahkan dijual kembali kepada pihak lain. Ini ada ketidakjelasan yang harus dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Umar.
Pihak kuasa hukum kini sedang menyiapkan langkah hukum dengan mendalami seluruh dokumen transaksi, bukti kepemilikan, serta jejak peralihan hak yang ada. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau manipulasi dokumen, kasus ini dikhawatirkan masuk ke ranah pidana. Dugaan yang mengemuka meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika fakta dan bukti nanti menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kami akan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat praktik yang tidak transparan dan merugikan konsumen,” tandas Umar.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan sengketa properti yang kerap bermula dari ketidakjelasan status lahan serta lemahnya pengawasan dan perlindungan bagi konsumen perumahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh manajemen pengembang Perumahan Bumi Ngoro Permai terkait dugaan tumpang tindih penguasaan lahan tersebut.
(Red-Tim)