Pasopati.co.id | SURABAYA –Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana penipuan daring (online scamming) jaringan internasional yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka bertambah menjadi 45 orang yang terdiri dari 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia (WNI).
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim, Kasihumas Polrestabes Surabaya, perwakilan Kejaksaan, serta delegasi kepolisian Jepang dan China yang selama ini turut mendukung proses penyidikan melalui koordinasi internasional bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menuntaskan kasus yang menjadi perhatian internasional tersebut hingga seluruh pelaku dapat diproses secara hukum.
“Proses penyidikan terus berjalan. Dari hasil pengembangan, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 45 orang. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus bekerja sama dengan kepolisian Jepang maupun kepolisian China yang difasilitasi oleh Hubinter Polri,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama lintas negara menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan kejahatan siber tersebut karena para korban berasal dari luar Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya korban warga negara Indonesia dalam perkara tersebut.
Korban Berasal dari Jepang dan China
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang berada di Jepang. Keterangan para korban menjadi bagian penting dalam mengungkap pola kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang berada di China untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pemberkasan perkara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban di Jepang dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban di China. Dengan kerja sama yang baik bersama kepolisian kedua negara tersebut, kami berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan komprehensif,” jelasnya.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jumlah kerugian yang dialami para korban, aliran dana hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka.
Modus Menyamar Sebagai Polisi
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian. Korban dihubungi melalui telepon maupun video call dan diberitahu bahwa mereka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau kejahatan serius lainnya.
Dalam komunikasi tersebut, para pelaku berusaha menakut-nakuti korban agar mengikuti seluruh instruksi yang diberikan. Dengan berbagai tekanan psikologis, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang atau menyerahkan aset tertentu dengan dalih proses penyelidikan.
“Para pelaku mengaku sebagai polisi dan menyampaikan kepada korban bahwa mereka terindikasi terlibat kasus pencucian uang. Korban kemudian ditekan secara psikologis sehingga menyerahkan uang kepada para pelaku,” ungkap Kapolrestabes.
Untuk mendukung aksinya, para pelaku menggunakan berbagai perangkat komunikasi canggih yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Ruangan Kedap Suara Disulap Mirip Kantor Polisi
Dalam penggerebekan yang dilakukan sebelumnya, polisi menemukan sejumlah ruangan khusus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan operasinya. Ruangan tersebut dibuat kedap suara dan ditata sedemikian rupa sehingga menyerupai kantor kepolisian.
Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah korban di Jepang yang mengaku sempat melakukan panggilan video dengan para pelaku. Saat itu korban melihat latar belakang yang menyerupai ruang kerja aparat penegak hukum sehingga semakin yakin bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan polisi sungguhan.
“Dari hasil pemeriksaan korban di Jepang, mereka mengaku percaya karena saat video call suasana ruangan yang ditampilkan sangat menyerupai kantor polisi. Ini merupakan bagian dari upaya para pelaku untuk meyakinkan dan memperdaya korban,” terangnya.
Selain telepon seluler dan perangkat komputer, penyidik juga menyita berbagai dokumen digital yang berisi data-data calon korban.
Polisi Temukan Puluhan Ribu Data Calon Korban
Hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang disita mengungkap fakta mengejutkan. Penyidik menemukan database berisi puluhan ribu data pribadi yang diduga menjadi target operasi jaringan penipuan internasional tersebut.
Untuk target di Jepang saja, ditemukan sekitar 30 ribu data yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan. Sementara untuk target di China jumlahnya juga mencapai puluhan ribu data.
Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi secara terstruktur dan sistematis dengan target korban dalam skala besar.
“Kami menemukan data yang jumlahnya sangat besar. Untuk Jepang terdapat sekitar 30 ribu data yang berpotensi menjadi korban. Sementara untuk China juga terdapat puluhan ribu data yang saat ini masih terus kami dalami,” jelas Kapolrestabes.
Tiga Saksi Tambahan Perkuat Berkas Perkara
Dalam tahap penyidikan saat ini, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat konstruksi hukum dan pemberkasan perkara.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat melengkapi seluruh unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka sehingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan dapat berjalan lancar.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini. Upaya pencarian dan penangkapan terus dilakukan secara intensif,” katanya.
Kaji Opsi Penegakan Hukum Internasional
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum saat ini juga tengah mengkaji berbagai alternatif proses hukum terhadap para tersangka. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah proses peradilan hingga putusan pengadilan dilakukan di Indonesia.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya alternatif lain berupa proses pemidanaan di negara asal para tersangka melalui mekanisme kerja sama internasional yang berlaku.
Keputusan tersebut nantinya akan dibahas bersama Mabes Polri, kejaksaan, serta otoritas penegak hukum negara terkait dengan mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum dan efek jera bagi para pelaku.
“Kami akan memilih langkah yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Yang jelas Indonesia tidak boleh menjadi tempat beroperasi bagi jaringan kejahatan internasional seperti ini,” tegasnya.
Indonesia Tidak Boleh Jadi Basis Kejahatan Siber
Menutup keterangannya, Kapolrestabes Surabaya menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi.
Ia memastikan kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan kriminal internasional yang mencoba menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia.
“Kami tidak ingin Indonesia menjadi tempat yang digunakan oleh pelaku kejahatan internasional untuk melakukan aksi mereka. Komitmen kami tidak akan pernah surut dalam memberantas kejahatan-kejahatan seperti ini. Tidak ada ruang dan tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan siber untuk beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, pemerasan, dan tindak pidana lainnya, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Surya)