Tulungagung – Pasopati.co.id – Satlantas Polres tulungagung memberikan hasil kecelakaan bus Bagong N 7223 Ul, kontra SPM suzuki satria AG 4062 RFA Desa Barokah Kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung meninggal dunia ditempat. Jum’at (1/11/2024).

Menggelar konfrensi press halaman mapolres tulungagung dihadiri Kapolres tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, tulungagung didampingi Wakapolres tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Sl, Kasatlantas tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila P, S.T.K, S.l.K, M.H, Kasih humas lpda Nanang, beserta jajarannya. Selasa (5/112024)

Dalam kesempatan ini, Kapolres tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasatlantas tulungagung AKP Mohammad Taufik Nabila P, S.T.K, S.l.K, M.H, mengatakan bahwa pada hari selasa 01/10/2024 sekitar pukul 17.15 WlB telah terjadi kecelakaan antara bus bagong N 7223 Ul, kontra spm suzuki satria AG 4062 RFA di jalan nasional masuk desa pulerejo kecamatan ngantru kabupaten tulungagung. Yang semula bus bagong berjalan dari arah utara kearah selatan sedangkan spm suzuki satria berjalan dari arah selatan ke arah utara sesampainya di tkp.

“Lebih lanjut, AKP Mohammad Taufik Nabila P, S.T.K, S.l.K, M.H, itupun oleh karena diduga pengemudi bus bagong, pada saat mendahului kendaraan didepannya terlalu kekanan melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah berlawanan akhirnya terjadi kecelakaan”, ujarnya.

AKP Mohammad Taufik Nabila P, S.T.K, S.l.K, M.H, menambahkan hasil penyelidikan setelah dilakukan pemeriksaaan, penyidikan, ditetapkan bahwa saudara insial MYAS (26) desa purwokerto, kecamatan ngadiluwih kabupaten tulungagung sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sejak 04/10/2024. Sampai dengan sekarang dan tanggal 23/10/2024 penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke kejaksaan negeri tulungagung.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1(satu)unit kendaraan bus bagong, 1(satu)unit kendaraan suzuki satria, 1(satu)lembar stnk bus bagong, 1(satu)lembar stnk suzuki satria, 1(satu)buah sim Bll umum atas nama Mohammad Yanuar Ali Sabana, 1(satu)buah sim C Mohammad Zamroji.
Atas perbuatan tersangka bakal dijerat pasal 310 ayat(4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan : “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah). Pungkasnya
(Red-Herman)