Oplus_131072
Pasopati.co.id |GRESIK – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 33 Gresik kini berada dalam sorotan serius. Bukan tanpa alasan, sejumlah informasi yang berkembang mengenai dugaan penarikan iuran rutin kepada siswa, besarnya sisa anggaran tahun 2025 yang disebut mencapai Rp.- 295.636.780, hingga munculnya insiden pemberian amplop kepada tim media saat melakukan konfirmasi, memunculkan sederet pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban memadai.
Tim Komunitas Investigasi Jatim (KIJ), yang terdiri dari sejumlah media nasional di Jawa Timur, mendatangi SMPN 33 Gresik, pada Rabu, (28/10/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara langsung terkait informasi yang menyangkut pengelolaan dana pendidikan dan dugaan pungutan terhadap siswa.
ADA TIGA PERSOALAN UTAMA YANG MENJADI PERHATIAN KIJ(Komunitas investigasi Jatim):
Pertama, dugaan penarikan iuran rutin sebesar Rp5.000 setiap hari Jumat kepada siswa.
Kedua, transparansi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025.
Ketiga, informasi mengenai sisa anggaran yang disebut mencapai Rp295.636.780.
Survey untuk sarana dan prasarana belum sempurna, sekaligus kurang memadai.
Angka Rp.- 295.636.780 JUTA bukan sekedar
Besarnya angka sisa anggaran tersebut tentu bukan persoalan yang bisa dijawab dengan penjelasan normatif semata.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran, berapa total dana yang diterima, berapa yang telah direalisasikan, kegiatan apa saja yang dibiayai, serta bagaimana status dan peruntukan sisa dana tersebut.
Apakah angka Rp,- 295.636.780 itu benar merupakan saldo akhir Dana BOS? Apakah terdapat kegiatan yang belum direalisasikan? Bagaimana pencatatan dan pertanggung jawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan lisan.
KIJ menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas bukanlah sesuatu yang bisa ditawar. Setiap rupiah harus memiliki dasar penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab. Siapa yang menggagas penarikan? Apakah bersifat wajib atau sukarela? Apakah telah mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid? Untuk apa uang tersebut dikumpulkan dan bagaimana laporan penggunaannya?
Jangan sampai peserta didik dan orang tua dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar serta mekanisme yang jelas.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui keterangan pihak sekolah, komite, orang tua murid, serta dokumen pendukung agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian.
Itupun, Tim KIJ datang untuk konfirmasi, justru tidak mendapat jawaban substantif
Saat, mendatangi sekolah, Kepala Tata Usaha SMPN 33 Gresik, Eko, menemui rombongan.
Ia menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri kegiatan di kelurahan setempat, sedangkan pihak humas masih menjalankan kegiatan mengajar sehingga belum dapat menemui awak media.
Kondisi tersebut membuat tim belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang memiliki kewenangan menjelaskan kebijakan dan pengelolaan anggaran sekolah.
Padahal, kedatangan media bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.
Ketika persoalan menyangkut anggaran pendidikan dan dugaan pungutan siswa, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar alasan ketidakhadiran pejabat sekolah, melainkan kepastian kapan klarifikasi dan dokumen pendukung dapat diberikan.
INSIDEN AMPLOP KIJ(Komunitas investigasi Jatim) TEGAS MENOLAK:
Situasi semakin menjadi perhatian ketika tim KIJ hendak meninggalkan lokasi. Kepala TU, Eko, disebut memberikan sebuah amplop kepada tim.
Pemberian tersebut langsung ditolak oleh anggota KIJ.
Bagi KIJ, kedatangan bukan untuk mencari keuntungan pribadi, menerima pemberian, ataupun melakukan kompromi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Mereka datang untuk meminta penjelasan atas informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Ketua Umum KIJ, Herman Hidayat, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak menghendaki adanya pemberian dalam bentuk apa pun ketika sedang melakukan konfirmasi jurnalistik.
Jangan salah memahami kedatangan kami. Kami datang bukan untuk meminta uang, bukan untuk menerima amplop, dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kami datang untuk mencari kebenaran atas informasi yang menjadi pertanyaan publik. Kalau memang pengelolaan Dana BOS sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya.
“Jelaskan secara terbuka. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dijawab dengan data justru semakin menimbulkan tanda tanya,” tegas Herman.
Menurut Herman, transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengelola anggaran pendidikan kepada masyarakat.
Ia juga menilai bahwa pemberian amplop dalam situasi konfirmasi jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak semestinya terhadap independensi media. Karena itu, penolakan dilakukan sebagai bentuk menjaga integritas dan profesionalitas kerja jurnalistik.
KIJ SIAP BAWA PERSOALAN KE DINAS PENDIDIKAN DAN INSTANSI PENGAWAS:
KIJ menyatakan tidak akan berhenti pada kunjungan konfirmasi tersebut. Apabila pihak sekolah belum memberikan penjelasan dan dokumen yang dibutuhkan, KIJ akan mempertimbangkan penyampaian persoalan ini kepada Dinas Pendidikan serta instansi pengawasan terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi:
Benarkah terdapat penarikan iuran Rp5.000 setiap Jumat kepada siswa SMPN 33 Gresik?
Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut dan apa dasar hukumnya?
Berapa total Dana BOS yang diterima sekolah selama tahun anggaran 2025?
Bagaimana rincian realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran?
Benarkah terdapat sisa anggaran sebesar Rp295.636.780 dan bagaimana status dana tersebut?
Apa maksud dan tujuan pemberian amplop kepada tim KIJ saat melakukan konfirmasi?
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG:
Dana BOS bukan uang pribadi kepala sekolah, bukan pula anggaran yang pengelolaannya boleh tertutup dari pengawasan. Dana tersebut memiliki tujuan penting, yakni mendukung penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi kebutuhan peserta didik.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan bukti, sementara setiap pengelola anggaran harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya.
Jika seluruh pengelolaan Dana BOS SMPN 33 Gresik telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen realisasi, laporan pertanggungjawaban, serta penjelasan resmi semestinya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, KIJ masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala SMPN 33 Gresik terkait dugaan iuran Jumat, rincian pengelolaan Dana BOS tahun 2025, angka sisa anggaran Rp295.636.780, serta peristiwa pemberian amplop tersebut.
Sebab, yang dipertanyakan bukan hal sepele. Ini menyangkut uang negara, transparansi lembaga pendidikan, dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola. Jangan sampai pertanyaan sederhana tentang ke mana uang pendidikan digunakan justru menjadi persoalan yang sulit mendapatkan jawaban.
(Red-Tim)