Oktober 28, 2026
IMG-20261026-WA0020

Pasopati.co.id | Gresik – Sebuah tempat usaha yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Poros Beturing Kendanyang Banjarsari Kecamatan Cerme, dalam Wilayah Waduk Kabupaten Gresik. Minggu, (25/10/2026) dini hari

Diketahui pemilik warung SENJA dengan Insial Diki.

Terbongkar berkedok warkop yang menyediakan LC dan menjual minuman keras (miras)oplosan warung kopi dan karaoke (Diduga).

Tempat tersebut diketahui beroperasi di bawah nama SENJA, dan tampil mencolok layaknya diskotik malam dengan menggunakan electone dan LC mencolok yang tidak lazim untuk sebuah Warkop.

Pantauan awak media menemukan Pengunjung gadis gadis remaja yang masih sekolah atau di bawah umur yang menikmati alunan musik karaoke dan menenggak minuman oplosan dengan sebutan es moni.

Menurut Pengamat hukum arif .SH.
menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena minuman keras (miras) yang semakin marak di kalangan remaja dan pemuda.

Ia mengingatkan bahwa miras tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda.

Tempat usaha itu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun penggunaan NIB tersebut dicurigai hanya sebagai formalitas untuk menutupi kegiatan terselubung.

*”Ndak ada apa-apanya kok, ya jual kopi biasanya mawon sama es moni,” ucap seorang narasumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu 25 Oktober 2026.*

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan oleh aparat di Wilayah Gresik dan sekitarnya.

Jika benar terbukti menjual miras tanpa izin resmi, maka pengelola usaha berpotensi melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur sanksi pidana atas pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin edar.

Padahal di sini ada paguyuban yang menaungi Wilayah disini namanya PPMWB (Pengurus Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat Waduk Banjaranyar).

Infonya tidak berani untuk menegur KOPI SENJA!?.
Ada apa dengan Ketua PPMWB ! ?.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakkan langsung dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau kepolisian maupun Satpol PP Kabupaten Gresik terkait keberadaan tempat usaha tersebut.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak berwenang.

 

(Red ~ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *