Lamongan – pasopati.co.id – larangan PT Pertamina Persero dalam pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi jenis Bio Solar dan BBM penugasan jenis pertalite dengan Menggunakan jerigen tersebut bukan tanpa alasan , selain jerigen tersebut mengandung listrik statis , jerigen juga bukan merupakan peruntukan untuk wadah BBM karena mudah pecah .Jum’at (29/11/2024) sekitar Pukul kurang lebih 11.00
Larangan memperjualbelikan kembali juga diharapkan oleh Pemerintah tersebut agar Penyalurannya tepat sasaran baik untuk pembelian BBM jenis solar maupun jenis pertalite, maka dari itu Pemerintah melakukan inovasi dalam pembelian BBM dengan menggunakan Barcode agar subsidi tepat terlaksana dengan baik.
Pemerintah tidak melarang Pembelian solar dan pertalite, untuk alat pertanian maupun untuk nelayan dalam melakukan pembelian namun dalam melakukan transaksi jual beli harus menunjukkan surat rekomendasi dari kepala OPD (Organisasi perangkat daerah) kabupaten/kota yang membidangi usah mikro atau pertanian atau nelayan dan surat rekomendasi tersebut didaftarkan untuk mendapatkan kode QR atau barcode dari Pertamina.
PT Pertamina Persero akan melakukan tindakan tegas terhadap SPBU yang kedapatan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik jenis bio solar maupun BBM penugasan jenis pertalite menggunakan jerigen yaitu dengan melakukan pemutusan hubungan kerjasama antara PT Pertamina dengan pihak SPBU tersebut.
Selain itu juga jika pembelian BBM jenis solar maupun jenis pertalite yang diselewengkan berpotensi penjara maksimal selama 6 Tahun .
Meskipun berbagai cara Pemerintah melakukan inovasi dalam pembelian BBM bahkan jeratan hukum bagi para oknum – oknum yang menyelewengkan BBM . Walaupun sudah ada larangan dan jeratan hukum, tapi masih ada salah satu oknum petugas SPBU sedang mengisi BBM penugasan jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Saat Awak media menghampiri petugas dan pelangsir BBM pertalite tersebut dan mengkonfirmasi terkait pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen, dirinya mengatakan, minyak yang di isi sudah ada rekom. “ sudah ada rekom nya ini pak “ ucap operator Konfirmasi terkait pengisian BBM menggunakan jerigen juga dilakukan kepada pengawas melalui sambungan telepon seluler guna mengetahui seberapa jauh pengawas SPBU sukodadi mengetahui para anggota dalam melayani masyarakat untuk melakukan pembelian BBM jenis solar maupun jenis pertalite.
Namun pengawas SPBU sukodadi menerangkan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen tersebut diperbolehkan karena tidak ada undang – undangnya , “ boleh mas, siapa yang bilang pembelian BBM menggunakan jerigen tidak boleh “ ujar pengawas berinisial D tersebut.
Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat ( Gempar ) yang biasa dipanggil Bang Joker menyayangkan kejadian yang ada di SPBU sukodadi tersebut karena selain potensi kebakaran SPBU sangat tinggi , Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Bahkan bang Joker juga menjelaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen berpotensi terjadi penyelewengan. “ siapa yang bilang pembelian BBM menggunakan jerigen tidak diatur , pembelian BBM menggunakan jerigen diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur karena berpotensi terjadi penyelewengan BBM baik untuk BBM bersubsidi jenis bio solar maupun jenis pertalite “ tutupnya .
(Red-Tim)