April 17, 2026

Surabaya – Pasopati.co.id – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di dalam kamar kost Jl. Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya,  pada hari Senin, 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB.

Dalam kesempatan ini, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pelaku yang ditangkap tim Opsnal berinisial M (36) warga Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kec. Dukuh Pakis Surabaya, dan ost di Jl. Deres Pedalaman Sidoarjo.

 

Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba, gerak cepat tim Opsnal melakukan pemantauan di TKP, setelah benar dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, Minggu (3/11/24).

 

“ltupun Saat penggeledahan, tim Opnsal menemukan barang bukti 2 kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 22,05 gram,” Ujarnya kasatresnarkoba Kompol Suriah Miftah.

 

Lebih lanjut, kasatresnarkoba Kompol Suriah Miftah menambahkan, selain narkotika jenis sabu Tim Opsnal juga mengamankan 1 buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale”, beberapa bendel Klip Plastik, Uang sebesar Rp 300.000, 2 buah sendok plastik, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah Dompet panjang warna hitam, 1 buah tas warna hitam “Genuine Accessories” dan 1 buah HP OPPO.

 

Saat diinterogasi, dihadapan penyidik tersangka mengaku sudah 4 kali mendapat Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo), terakhir Pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024, sekira pukul 19.00 WIB, yang berada di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dalam bentuk 2 (dua) paket yang masing-masing @seberat 15 gram dengan cara membeli seharga @Rp 600.000 /gramnya, jadi total keseluruhan Rp 18.000.000.

 

kasatresnarkoba Kompol Suriah Miftah, narkotika jenis tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka M yaitu 1 paket dengan berat 3 gram dijual kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000, 1 paket dengan berat 3 gram dititipkan Tersangka kepada Saudara IR, untuk dijual.

 

“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen akan terus berperang dan berantas peredaran Narkotika di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Tutup kasatresnarkoba Kompol Suriah Miftah.

 

Akibat perbuatanya tersangka M mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Red-Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *