April 17, 2026

Pasuruan – Pasopati.co.id – Kasus sengketa tanah Kantor Balai Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan semakin memanas.Gatot Supadi salah satu ahli waris yang menggugat kepemilikan tanah kantor balai desa ngembal mengaku sangat kecewa karena Kades tidak menjalankan amar putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.

 

Gatot Supadi yang hadir di kantor balai desa Ngembal didampingi Kuasa Hukum dan beberapa aktivis anti mafia tanah salah satunya dari LSM P-MDM sempat bersitegang dengan Arisul Kepala Desa Ngembal.

Pertemuan mulai memanas berawal dari Danitri selaku Penasehat Hukum Gatot Supadi meminta kades untuk menunjukkan surat keterangan riwayat tanah, namun pihak kepala desa serta kuasa hukumnya hanya memperlihatkan buku Persil.

 

“Pak Kades sesuai amar putusan KIP, tolong ditunjukkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Kantor Balai Desa Ngembal” tegas Danitri, Rabu(20/11/2024).

 

 

 

Kepala desa dan penasehat hukum nya tetap pada keterangan, bahwa buku Persil adalah surat keterangan riwayat tanah.

 

“hanya ini yang dimiliki desa tidak ada surat riwayat tanah” ujar kades.

 

Ditempat yang sama Gus Ujay Ketua Umum LSM P-MDM mengaku heran, karena pak kades saat di tanya surat keterangan riwayat tanah tidak tau.”kok aneh ada pak kades tidak bisa membuat surat keterangan riwayat tanah” tutur Gus Ujay.

 

Sebagai aktivis anti mafia tanah Gus Ujay akan membawa kasus ini ke pihak Pemkab Pasuruan sekaligus menyampaikan bahwa masih ada kades di wilayah Kabupaten Pasuruan yang tidak bisa membuat surat keterangan riwayat tanah.

 

” Kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab, kok bisa ada kades yang tidak bisa membuat surat keterangan riwayat tanah,” sangat aneh tapi nyata ujar Gus ujay ketum LSM P-MDM.

 

(Red-Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *