Tulungagung – pasopati.co.id – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 4 tersangka MlN, MSH, MDA, VRRF, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. DPO 2 tersangka R, D.
Dalam kesempatan ini Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H.,S.l.K., MTCP mengatakan bahwa berdasarkan LP/B/05/X/RES.1.6/2024/SPKT.
Lebih lanjut AKBP Muhammad Taat Resdianto pada hari Selasa 22 Oktober 2024 pukul 01.30WlB unit resmob macan agung bersama polsek Kedungwaru di backup resmob polres Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan pelaku MSH(22) yang merupakan pendiri sekaligus ketua komunitas utara natives(arus bawah PN) bersama adiknya MDA(18) di sebuah rumah wilayah kecamatan pabean yang menjadi basis dan tampungan di wilayah kabupaten Sidoarjo.
“Kemudian pukul 07.00 WlB petugas berhasil mengamankan 2 pelaku lain SDR(18) dan VFFR(22) diseputar pasar gondang masuk kabupaten Nganjuk”, ujarnya. AKBP Muhammad Taat Resdianto disaat Press Release Jum’at (22/11/2024) dihalaman Mapolres Tulungagung
Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana tersebut diawali rasa fanatisme organisasi yang berlebihan dan melihat korban dijalan dengan menggunakan kaos indentitas perguruan lain. Kemudian dikejar dan diludahi, selanjutnya dilakukan penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum yang diketahui terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024 pukul 04.30 WlB didepan halte jalan Jayeng Kusuma, Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kabupaten Tulungagung hingga mengakibatkan korban luka-luka memar.
Barang bukti yang diamankan pelaku yakni, 1(satu) buah jaket hodie, 1(satu) buah kaos warna merah, 1(satu) buah kaos warna hitam, 4(empat) buah HP jenis android, 1(satu) buah HP iPhone, 1(satu) buah tas slempang, 1(satu) buah helm Cargloss warna hitam, dan 1(satu) buah R2 jenis Honda Vario warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170KUHP “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”, pungkasnya Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto.
(Red-Herman)