Surabaya – pasopati.co.id – Dipicu konflik terkait emas yang digadaikan oleh sang istri berujung pembunuhan brutal kasus itu sempat mengguncang warga Jalan Ngaglik, Genteng, Surabaya, pada Minggu (17/11/2024) malam. Setelah seorang pria berinisial G.A.S. (50), warga Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, L. (53) Diamankan Polisi.
Diketahui pelaku saat melakukan aksinya dengan menggunakan piringan barbel besi seberat 5 kilogram untuk menyerang korban hingga tewas.
Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan insiden tersebut bermula dari kedatangan korban ke rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya yang telah menjalin hubungan selama dua tahun itu terlibat cekcok hebat terkait masalah perhiasan yang digadaikan.
“Lebih lanjut AKBP Aris Purwanto dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku meminta korban mengambil air minum ke dapur. Saat korban lengah, G.A.S. mengambil piringan barbel dari belakang rumah dan menghantamkan benda tersebut ke kepala korban. Setelah korban jatuh, pelaku terus memukulnya hingga tewas di tempat”, ujarnya
Dan upaya pelaku menutupi jejak Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba mengaburkan fakta dengan menghubungi tetangga dan mengatakan korban terjatuh. Petugas ambulans yang tiba di lokasi mencurigai luka-luka tidak wajar pada tubuh korban, sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Lebih dalam AKBP Aris Purwanto segera anggota melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa piringan barbel yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku dan korban yang menguatkan dugaan pembunuhan. G.A.S. pun langsung diamankan oleh pihak berwajib”, terangnya.
Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal dan Ancaman Hukuman dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini adalah tindakan kriminal yang sangat serius. Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. AKBP Aris dalam konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).
(Red-Herman)