April 17, 2026

Mojokerto – pasopati.co.id – Layanan pelanggan merupakan aspek penting dalam setiap bisnis, terutama di sektor jasa seperti SPBU. Standar pelayanan yang baik, seperti yang diterapkan Pertamina melalui program 3S (Salam, Senyum, Sapa), bertujuan untuk menciptakan pengalaman positif bagi konsumen dan membangun citra positif bagi perusahaan.

Namun, kasus yang terjadi di SPBU 54.613.13 Gemekan Sooko Mojokerto menunjukkan bahwa standar tersebut tidak diterapkan, dan perilaku tidak profesional dari oknum petugas justru merugikan konsumen dan merusak citra Pertamina.Senin (25/11/2024).22.00 Wib.

selain tidak menerapkan standar pelayanan 3S (Salam, Senyum, Sapa) yang diwajibkan oleh Pertamina untuk setiap SPBU mitra, seorang oknum petugas SPBU melakukan tindakan tidak profesional dengan memarahi konsumen yang hendak mengisi BBM.

Kejadian ini dialami oleh seorang konsumen berinisial C yang mengendarai mobil Ayla berwarna silver, mengantri untuk mengisi Pertalite.
Ia berada di jalur yang benar untuk kendaraan roda empat, menunggu tiga kendaraan roda dua yang sedang mengisi BBM di jalur sebelah kanan.
Namun, petugas Operator SPBU justru melayani kendaraan roda dua lainnya sambil berkata dengan nada tinggi dan Menyinggung dengan Konsumen.

Konsumen Merasa tidak terima dengan perilakuan Operator SPBU pelayanannya Tidak Baik Dengan Awak media , Awak Media Jejak Kasus.com saling aduh mulut Dengan salah satu Operator SPBU Tersebut ,adanya kesalahan pengisian BBM Bersubsidi Pertalite..Awak media Jejek Kasus Langsung Segera bergegas mencari Pengawas SPBU tersebut.

Pengawas SPBU saat Dikonfirmasi Oleh Awak media Jejak kasus.com Adanya Kesalahan Operator Pengisian BBM Bersubsidi Pertalite ,Pengawas SPBU Meminta Maaf terhadap awak media saya Segera Kasih sangsi tegas terhadap salah satu Operator SPBU tersebut.

Pada hal pihak menanyakan kembaliannya , Apa tidak bisa bicara pelan-pelan, Awak Media Jejak Kasus.com ingin tau Pihak Operator SPBU mana Pengawas SPBU .

Perilaku Operator SPBU tidak profesional tersebut menunjukkan kurangnya etika dan profesionalitas petugas Operator SPBU dalam melayani konsumen.

Perlu diingat bahwa Hak Konsumen telah dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
Masyarakat luas dapat melaporkan kejadian serupa ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau Pelayanan SPBU Pertamina terdekat di daerah masing-masing, agar SPBU 54.613.13 Gemekan Sooko Mojokerto dapat dievaluasi terkait pelayanannya.

buruknya pelayanan Operator SPBU Gemekan Sooko Mojokerto merupakan contoh nyata bahwa standar pelayanan dan hak konsumen perlu dijaga dan ditegakkan. Perilaku tidak profesional dari oknum petugas Operator SPBU tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng citra Pertamina sebagai perusahaan yang mengutamakan kepuasan pelanggan.

Masyarakat luas diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kejadian serupa dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di SPBU. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati layanan yang baik dan sesuai dengan hak-hak mereka.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan standar pelayanan yang baik di setiap SPBU, serta perlunya edukasi kepada petugas SPBU mengenai pentingnya menghormati hak konsumen.

(Red-Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *