Mojokerto – Pasopati.co.id – Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : B/1159/XII/RES.5.5./2024/Satreskrim tanggal 16 Desember 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang dilakukan Kades aktif Temon(Nar) berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Ternyata pihak Pelapor tidak akan menyerah makin seru bertekad bakal meneruskan kasus tersebut selain pada atasannya Kapolda, Kapolri dan Kompolnas serta Komisi III DPRRI yang menangani kerusakan dan kejahatan lingkungan.
Kasus yang sempat menggegerkan pejabat dan warga Trowulan akibat ulah Kades Aktif (Nar) yang sempat diberitakan puluhan media ternyata, pelapor kecewa tidak terima putusan Kasatreskrim tersebut dengan alasan klise Kurang bukti padahal pelapor sangat yakin bukti benar-benar terpampang nyata dan novum baru sebenarnya juga ada tanah batu yang dikeruk Kades Nar kini ditutup kembali dengan tanah baru.
Kasus ini sempat viral San telah diberitakan puluhan media massa bahwa Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indonesia dan didukung saksi-sakti tokoh warga setempat telah memberikan bukti kuat akan adanya dugaan tindak pidana pertambangan illegal tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan
Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini resmi dilaporkan Polda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 dengan jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian diperintahkan Kapolda untuk ditangani Kapolres Mojokerto.
Menurut pihak Pelapor banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, diduga keras banyak saksi-saksi kunci tidak diperiksa termasuk dugaan kuat Kades Temon (Nar) dan saksi-saksi yang memberatkan Kades Temon tersebut tidak diperiksa oleh Penyidik Polres Mojokerto padahal saksi dan bukti sangat kuat.
Pelapor juga memaklumi lawannya adalah orang hebat dan kuat, Terlapor Kades Nar kini adalah Kades Aktif Desa Temon Trowulan yang dikenal masyarakat luas sebagai menantu mantan orang kuat Mantan Walikota Abdul Gani, kini juga juga tercatat merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto asal Partai Demokrat.
Hal ini dibenarkan oleh Pelapor Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Lembaga Kalian Hukum Barracuda Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, pada Sabtu (21/12/2024) membenarkan dan pihaknya San warga Temon merasa sangat kecewa akibat Kasus yang dilaporkannya di SP3 Kasatreskrim Polres Mojokerto.
“Satreskrim Polres Mojokerto memang benar telah menghentikan penyelidikan terkait perkara tambang di Desa Temon dengan alasan klise bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti terhitung sejak 25 November 2024 yang lalu.
Kami menghormati
keputusan tersebut karena itu merupakan kewenangan Satreskrim Polres Mojokerto. Akan tetapi akuntabilitas penghentian penyelidikan tersebut harus dapat dibuktikan dan bisa kami terima dengan akal sehat dan transparan. Jangan sampai ada rekayasa dan drama dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut marwah institusi Polri. Setelah Terbit SP3 sebagai Pelapor kami segera akan membawa permasalahan ini ke meja Kapolda Jatim, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, karena kami yakin ada oknum Polisi yang patut diduga bermain didalamnya. Perlu kami yakinkan bahwa kasus ini nantinya seperti kasus Ferdi Sambo. Dimana banyak oknum polisi bermain dalam kasus tersebut,” tegas Mahasiswa semester akhir S2 Unair yang disapa Hadi Gerung ini.
Hadi Gerung menegaskan dalam kasus Kades Nar ini yakin 100 % perkara yang dilaporkannya merupakan kasus pidana murni. Menurutnya bukti dan saksi yang disampaikan sudah lebih dari cukup,tetapi menurut Satreskrim Polres Mojokerto menyimpulkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti.
” Di laporan kami sudah kami sertakan bukti gambar dan video, bahwa terdapat kegiatan pertambangan berupa material tanah urug dan pasir di Dusun Kepiting,Desa Temon dengan menggunakan alat berat merk Komatsu pc 88 uu warna biru,pada tanggal 12/13/14/15/16 Agustus 2024. Dalam bukti tersebut juga menjelaskan aktivitas dumb truk tiap harinya pada tanggal tersebut mengangkut material tanah dan pasir keluar masuk dari lokasi pertambangan tersebut. Kami sertakan juga bukti bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum memiliki izin WIUP,IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Sementara saksi yang kami ajukan tidak pernah sama sekali dimintai keterangan atau diperiksa,tiba-tiba perkara ini dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti, Novum juga baru muncul tanah yang digali secara ilegal dikembalikan lagi dengan tanah baru,” ungkap Hadi Gerung.
Sementara setelah beberapa media hendak konfirmasi pada Kasatreskrim maupun Kapolres yang ternyata hanya ditemui Kanit Pidum Polres Mojokerto semuanya merasa tidak puas dan berusaha keras menemui Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, SH, SIK, MSi, MH. secara langsung agar bisa langsung mengeluarkan SP3. Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, STK, SIK, MSi.saat di klarifikasi terkesan saling lempar dan hanya memerintahkan Staf Humas dan Kasi Pidum.
Hasil pertemuan dan konfirmasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar menyebutkan, pihaknya bersama Humas ditugaskan Kasat Reskrim untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara tambang yang diduga ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon dan awal mula terbitnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara (SP3). Pada Senin (23/12/2024) diruangan Humas Polres Mojokerto.
“Dia juga menambahkan bahwa SP3 terhadap kasus tambang illegal yang dilakukan oleh Kades Temon bukan berarti akhir dari segalanya. Jadi nanti jika ada Novum baru maka penyelidikan bisa segera dimulai lagi dan akan penyelidikan lebih lanjut. Sementara mengapa 4 saksi dari pelapor tidak dimintai keterangan maupun saksi ahlinya dari instansi siapa itu, yang mengetahui Kanit Tipiter Polres Mojokerto. Silahkan warga Temon atau pelapor Lembaga Kajian Hukum Barracuda bisa langsung menanyakan ke penyidik,” tutup Iptu Bambang Sunandar.
Tidak puas dengan jawaban Kanit Pidum Satreskrim Mojokerto,para awak media mencoba klarifikasi kepada Kapolres Mojokerto terkait permasalahan tersebut melalui pesan WA,namun terkesan diam membisu dan pura-pura tidak tahu atau acuh tak acuh.
“Terimakasih sudah datang di Kapolres Mojokerto untuk klarifikasi,sukses selalu ya,salam buat keluarga. Saya ijin pengajian dulu ya bersama para kyai Mojokerto,” bunyi pesan WA AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H, S.I.K, M.Si, M.H.
(Red-Herman)