Pasopati.co.id – Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AR (48) di sebuah kamar di Jalan Raya Darmo Permai III, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 38,269 gram, uang tunai Rp5,5 juta hasil penjualan, dua timbangan elektrik, skrop plastik, plastik klip kosong, dua kartu ATM, dua ponsel, dan sebuah dompet biru dongker. Jumat ,(29/11/2024)22.00 Wib
AR diketahui telah delapan kali membeli sabu dari seorang pemasok berinisial B (DPO) sejak Juni 2024, dengan metode transaksi sistem ranjau di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Setiap gram sabu dibeli seharga Rp600 ribu dan dijual kembali dengan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menyatakan bahwa AR merupakan pengedar antarkota yang telah mendapatkan keuntungan besar dari bisnis haram ini. AR kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Red-Herman)