Pasopati.co.id | Sidoarjo – Pada hari Kamis, Tanggal 06, bulan Februari, tahun 2025, tim investigasi mengikuti sebuah armada pengangkut limbah b3 yang diduga keluar dari perusahaan PT. PAKERIN sekira pagi hari. Armada tersebut diduga membawa limbah b3 sisa hasil produksi yang mengandung kertas dan beberapa macam campuran kimia. Selama perjalanan menuju Macean Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, tim investigasi mendapati bahwa muatan limbah B3 tersebut diduga bercampur air limbah dan air limbah b3 menetes di sepanjang jalan serta disinyalir dalam jangka yang panjang tanah akan terkontaminasi dampak tetesan air limbah b3 yang berceceran di sepanjang jalan.
Sesampai di lokasi truk berwarna biru kuning yang diduga melakukan dumping limbah b3 slag kertas di sembarang tempat yang tidak sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di sisi lain tim investigasi bertemu salah satu narasumber yang mengatakan, “gadah e pak dolli niku pak, kerjaanne nggeh mbuak – mbuak limbah e pakerin pak niku anak buah e mantan lurah bangun pak (punyanya pak dolli itu pak, pekerjaannya ya buang – buang limbahnya pakerin, itu anak buahnya mantan pak kades bangun pak), “ucap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi tim investigasi.

Kegiatan pembuangan limbah b3 yang tidak sesuai prosedur ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup sesuai PP nomor 22 tahun 2021.
a). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
b). Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
C).Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Limbah yang mengandung bahan – bahan kimia termasuk dalam kategori limbah yang memerlukan penanganan khusus. Setiap pengangkutan dan pembuangan sampah atau limbah harus mengikuti standar yang telah ditetapkan.
d). Pasal 107 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang dumping limbah bahan berbahaya dan beracun.
Diduga benar adanya bahwa limbah b3 slag kertas yang dibawa mengandung bahan – bahan kimia akan menyebabkan pencemaran akibat air limbah b3 yang menetes di sepanjang jalan, maka pihak Gakkum Jabalnursa Jatim perlu menindaklanjuti kejadian ini dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan.
Pelanggaran terhadap undang – undang di atas dapat berakibat pada sanksi administratif, pidana, dan/atau denda yang signifikan bagi pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan tersebut.
( Tim investigasi Jatim)