Pasopati.co.id | Surabaya, Hari Rabu, Tanggal 06, Bulan Februari, Tahun 2025. Tim investigasi media turun lapangan tuk kroscek kebenaran BBM solar subsidi di wilayah masyarakat madura dan sekitarnya, di tengah perjalanan tim investigasi mendapati sebuah truk tangki bertuliskan PT. TRI SAKA ADIRAJASA pada tanggal 01 februari 2025 sekira malam hari.
Adapun tim investigasi media di lokasi tersebut membuntuti armada tangki, dan tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan mengkonfirmasi pihak sopir, “mau ambil BBM solar ke mana pak, iya muatan masih kosong dan ini mau ambil BBM solar di lapak madura dan sekitarnya pak, “ungkap sopir sambil terburu – buru berangkat saat di konfirmasi tim investigasi media.
Setelah itu tim investigasi media kembali mengarah di beberapa SPBU di wilayah sumenep, bangkalan dan pamekasan, sesampai di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar tim investigasi telah mengkonfirmasi beberapa sopir truk, “seringkali telat pak, bahkan sering juga gak kebagian BBM solar dari beberapa bulan ini, “ungkap konsumen sopir yang seringkali tidak mendapatkan BBM solar subsidi di wilayah madura dan sekitarnya.
Saya hanya warga sini pak tunggu hampir hari – hari ini BBM solar telat datang, sampai tidak kebagian sama sekali ini sudah kurang lebih hampir 3 bulan berjalan, “ujar warga pamekasan sekitar saat di konfirmasi tim investigasi media.
Menurut informasi yang didapat, salah satu warga di sekitar SPBU, bahwa di waktu malam hari hingga dini hari diduga banyak pencari BBM solar subsidi yang disinyalir menggunakan armada modifikasi hingga jurigen pemotor untuk dugaan bisa di tampung dalam sebuah kempu yang berkapasitas 1 ton, hal seperti ini hanya untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Adapun keterangan mantan oknum operator SPBU, para pemotor pembawa jurigen membawa surat keterangan dari desa untuk keperluan pembelian BBM solar subsidi yang di peruntukan untuk pertanian dengan membawa jurigen akan tetapi itu hanyalah siasat licik untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, agar bisa lepas dari jeratan prosedur hukum,” terang oknum mantan operator SPBU.
Penimbunan BBM bersubsidi dan pengangkutan BBM solar subsidi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain salah satu oknum bos PT. TRI SAKA ADIRAJASA tidak menanggapi saat di konfirmasi tim investigasi media, hingga berita ini di turunkan.
(Tim investigasi Jatim)