Pasopati.co.id |Surabaya – Polrestabes Surabaya merilis hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sejak bulan November hingga bulan Desember. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr Lutfie Sulistiawan, S.I.K, M.H, M.Si didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas. Pihak kepolisian mengungkapkan total barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Jumat (7/2/2025).
Dalam kesempatan ini, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, polisi telah menangkap 323 tersangka dengan total 236 kasus. Dari jumlah tersebut sekitar 30 % diantaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2,47 kg sabu, 10.850 gram ganja,serta 10.3223 butir ekstasi. Polisi memperkirakan jumlah narkoba yang disita ini dapat menyelamatkan sekitar 61.200 jiwa, dari penyalahgunaan Narkotika.
Dalam pengungkapan tersebar, polisi berhasil menggagalkan peredaran 498 kg narkoba pada 27 Desember 2024,yang berawal dari informasi masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatra.

Selain itu dalam kasus lain, polisi juga menyita 10.323 butir ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang masih beroperasi. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
(Red-Herman)