Juni 3, 2026
IMG_20260217_211518

Pasopati.co.id | Malang –  Seorang karyawan muda dari generasi Z (gen Z) bernama Fajar Mahesa Adhyaksa menjadi sorotan internal perusahaan KGK setelah memilih mengundurkan diri secara tiba-tiba setelah menerima gaji bulanan. Pengunduran diri tersebut dilakukan sesaat setelah ia menerima teguran  dari atasan atas kinerjanya yang tidak baik seperti sering melanggar aturan seperti menghilang di jam kerja dan tidak bisa dihubungi, serta pekerjaan yang terbengkalai bahkan berbulan-bulan tidak dikerjakan. Minggu, (11/5/2025).

 

Setelah ditelusuri, Fajar Mahesa Adhyaksa yang bergabung dengan KGK sejak 2021, diketahui menjalankan pekerjaan ganda tanpa izin perusahaan. Aktivitas tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap performanya di kantor, terbukti dari banyaknya tugas yang terbengkalai, bahkan ada proyek penting yang tidak diselesaikan selama lima bulan terakhir.

 

“Sudah kami berikan peringatan beberapa kali tapi dia tetap tidak memperbaiki perilakunya,” ungkap  perwakilan manajemen KGK.

Lebih parahnya lagi, Fajar Mahesa Adhyaksa kerap tidak hadir tanpa pemberitahuan, lambat merespons komunikasi dari atasan, serta menolak mengikuti arahan kerja dari atasan dengan berbagai alasan. Saat akhirnya ditegur secara resmi oleh manajemen, ia justru memilih mengundurkan diri secara sepihak melalui email dan mengatakan tidak mau dihubungi  lagi keesokan harinya, tanpa mengindahkan aturan pengembalian aset dan data perusahaan.

Belum lagi dia tiba-tiba mengganti nomor telepon selulernya sehingga sulit untuk dihubungi oleh KGK dan kuasa hukum KGK. “Ada indikasi kalau dia akan menghilangkan dan/ atau menggelapkan data perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan dia yang masih belum diselesaikan. Banyak pekerjaan penting yang terbengkalai yang mempengaruhi kepercayaan klien kepada kami. Ini tidak bisa dianggap remeh,” masih ujar perwakilan manajemen KGK.

Melihat tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja, pihak KGK kini mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukum resminya, perusahaan telah melayangkan surat somasi ke 1, kepada Fajar Mahesa Adhyaksa atas dasar wanprestasi, yakni tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja.

Peristiwa diatas menambah catatan tantangan yang dihadapi dunia kerja saat ini dalam membina dan mengelola tenaga kerja muda, terutama dari generasi Z. Meski dikenal adaptif dan melek teknologi, sejumlah kalangan menilai generasi ini perlu lebih banyak pembinaan terkait tanggung jawab dan etika profesional.

Pihak KGK menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan sekadar bentuk sanksi, tetapi juga sebagai peringatan bagi para gen Z agar menjaga komitmen dan integritas dalam bekerja.

 

“Sampai berita ini diturunkan kami tetap berkoordinasi dan konfirmasi ke pada pihak-pihak yang terkait”, bersambung.

 

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *