Juni 3, 2026
IMG-20250523-WA0023

Pasopati.co.id | Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal sebagai tersangka dalam kasus penahanan 108 lembar ijasah milik karyawannya.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan penggeledahan di dua lokasi penting, yaitu gudang perusahaan di kawasan pergudangan Margomulyo dan rumah pribadi Diana di Dukuh Pakis, Surabaya (22/5/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menukan puluhan ijasah didalam brankas rumah tersangka. Sebelumnya, Diana sempat membantah telah menyimpan dokumen-dokumen penting tersebut, namun bukti fisik dilokasi membuktikan kebenaran sebaliknya.

Menurut AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum. Polda Jatim, temuan tersebut memperkuat unsur pidana dalam kasus ini. Diana kini dijerat dengan pasal penggelapan dokumen penting dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sebelumnya Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakkan mobil milik seorang warga bernama Nimus, yang dilakukan bersama suaminya. Saat ini Jan Hwa Diana masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi catatan kelam dalam dunia ketenagakerjaan, dimana hak-hak pekerja termasuk dokumen pendidikan yang sangat vital disalah gunakan oleh pihak perusahaan

Pihaj kepolosian mengimbau para pekerja dan mantan karyawan yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat membantu proses penegakan hukum.

 

(Red-Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *