Juli 29, 2026

BLITAR – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Sejumlah petani mengaku setiap tahun harus menyerahkan 25 kilogram padi kepada oknum perangkat desa yang mengatasnamakan “Jaga Tirta”.

Informasi ini dibenarkan oleh beberapa petani yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku pungutan itu sudah berlangsung lama dan dilakukan setiap kali musim panen tiba.

“Memang benar, mas. Setiap tahun pemerintah desa minta iuran padi. Alasannya untuk jaga tirta. Kami tidak punya pilihan,” ujar salah satu petani saat ditemui wartawan.

Tim redaksi juga mencoba mengonfirmasi dugaan pungli ini kepada Kepala Desa Tambakrejo, berinisial SR, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sikap diam tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak desa mencoba menghindar dari pertanggungjawaban atas praktik yang dinilai merugikan petani.

Secara hukum, praktik pungli seperti ini bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, terutama jika dilakukan oleh aparatur desa.

Selain itu, Pasal 368 Ayat (1) KUHP juga menyebut bahwa siapa pun yang memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini. Mereka juga mendesak agar praktik semacam ini tidak lagi menjadi budaya di tingkat desa.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *