Pasopati.co.id| Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menanggapi berkembangnya opini publik terkait pemeriksaan terhadap Ibunda Gubernur Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim. MAKI menegaskan pentingnya menjaga obyektivitas dan tidak menyudutkan pihak-pihak yang belum terbukti terlibat.
Koordinator MAKI Jatim, Heru, mengatakan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur maupun pihak-pihak terkait merupakan tahapan administratif yang telah melalui proses verifikasi berlapis.
“Verifikasi dilakukan jauh sebelum dokumen sampai ke meja Gubernur. Bahkan, sebelum sampai ke tahap tanda tangan, telah ada kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Jawa Timur mengenai mekanisme penganggaran dan distribusi,” ujar Heru dalam keterangan pers, Rabu (3/7/2025).
Menurutnya, posisi Gubernur hanya berada di tahap akhir. Selain itu, NPHD juga dilengkapi dengan fakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima hibah.
“Jadi cukup jauh kalau langsung dikaitkan secara pribadi ke Gubernur. Jangan sampai opini publik membentuk persepsi yang belum tentu sesuai fakta hukum,” tegas Heru.
MAKI Jatim juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang mengandung ujaran kebencian atau fitnah terhadap individu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE.
“Kami tengah menelaah beberapa pernyataan di media sosial yang kami nilai kasar dan menyerang kehormatan pribadi Ibunda Gubernur. Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak membuat kesimpulan prematur.
“Semuanya masih dalam tahap investigasi. Mari kita kawal proses ini dengan kepala dingin, tanpa membangun opini yang justru berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
MAKI Jatim menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
(Red-Herman)